IRT Penjual Chip Higgs Domino Terancam 4 Tahun Penjara

judi online

Polres Lebong ungkap kasus perjudian online, Rabu, 15 Maret 2023, Foto: Dok

Interaktif News – PP (30) warga Desa Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia sebelumnya ditangkap polisi pada Kamis, 9 Maret 2023 pekan lalu.

PP yang keseharianya bekerja sebagai ibu rumah tangga ini ditangkap lantaran diduga melakukan perjudian online. Ia diketahui menjadi penjual Chip Game Higs Domino.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan membeberkan hasil pengungkapan kasus perjudian online itu pada Rabu, (15/03/23) kemaren. Saat ini PP sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

AKBP Awilzan mengatakan, saat ditangkap PP awalnya mengelak sebagai penjual chip namun setelah digeledah, ditemukan 1 lembar kopelan yang bertuliskan ID Chip higgs Domino yang diduga dijual untuk konsumen.  

“Pelaku tidak dapat mengelak lagi” kata AKBP Alwizan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander, Kasi Humas Fahrul Afandi.

Selain ID Chip, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Oppo Reno 8T, 1 unit Hp Oppo A16E, 1 buah reciver CCTV, 1 buah ATM BRI, dan uang tunai Rp 1.180.000.

Atas ulahnya tersangka PP akan dijerat dengan pasal 303 KUHPIdana dan Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.” Jelas Kapolres 

Editor: Maya Fitria