Tersangka LA (37) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepahiang, Foto: Dok
Interaktif News – Personil Sat Reskrim bersama Team Buser Elang Jupi, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang tersangka pemerasan setelah masuk DPO selama 7 bulan.
Keduanya merupakan warga Kabupaten Kepahiang berinsial LA (37) warga Pasar Ujung dan JO (30) warga tebat Monok.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim AKP Weliwanto Malau saat dihubungi melalui WhatApps kemarin, Sabtu, (07/08/21) mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP/B- 93/I/2021/SPKT/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu, Tanggal 22 Januari 2021.
”Kedua tersangka ini sudah masuk dalam DPO kami selama 7 bulan,” ungkap Kasat Reskrim.
Keduanya merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap korban bernama Anto warga kabupaten Kepahiang. ”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.” Jelas Kasat Reskrim.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa keduanya saat itu sedang berada di rumah. Personil Sat Reskrim kemduian langsung bergerak menuju kediaman tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
”Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim.
Editor: Alfridho Ade Permana