Terdakwah arisan online Dewi saat menghadiri sidang di PN Tais, Kamis, 5 Oktober 2023, Foto: Dok
Interaktif News – Pepatah lama “ibarat pinang sabatang “ layak disematkan kepada perempuan berparas cantik bernama Dewi (37) saat menghadiri sidang di PN Tais, Kamis, (05/10/2023)
Dewi merupakan warga Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma Kota yang merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan berkedok arisan get atau arisan berantai melalui online.
Saat sidang berlangsung Dewi nampak mengakui kesalahannya didepan hakim yang diiringi isak tangis. Ia pun memohon agar tuntutan hukumannya diringankan.
Ketua Majelis Hakim PN Tais Galuh Wahyu Kumala Sari mengatakan, sidang akan dilanjutkan minggu depan (Kamis (21/09/23) dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“JPU silakan persiapkan tuntutannya agar disampaikan minggu depan, sidang kali ini ditunda hingga Kamis mendatang," kata Galuh didampingi hakim anggota Juna Saputra dan Andi Bunga Anastasia.
Sementara JPU pada Kejari Tais, Reki Afrizal mengatakan, agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan. Terdakwa telah mengakui semua kesalahannya dan meminta keringanan hukuman.
"Permohonannya terdakwa meminta keringanan hukuman, pastinya kita pertimbangkan lagi karena ini belum masuk ke ranah tuntutan," kata Reki.
Dewi sendiri didakwa dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Dewi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok arisan online. Dewi ditangkap di kawasan Blok M Jakarta Selatan sekira 3 bulan yang lalu, setelah menjadi buronan selama 2 tahun lamanya.
Reporter: Deni Aliansyah Putra