Gubernur Rohidin Pastikan Semua Tenaga Honorer Masuk Database

Gubernur Rohidin

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat rapat koordinasi terkait data tenaga honorer via zoom bersama Sekda dan Kepala BKD Kabupaten. Senin, 12 September 2022. Foto/Dok

Interaktif News – Menindaklanjuti audiensi Perwakilan Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Bengkulu dan Perwakilan Tenaga Harian Lepas Penyuluh Perkebunan (THL-PP) di Balai Raya Semarak pada hari Senin, (12/09/22). 

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah hari ini langsung melakukan rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten.

Di antaranya, Lebong, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Seluma dan juga Kaur via zoom terkait dengan pendataan secara menyeluruh tenaga honorer, tenaga kontrak, Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga Tenaga Penyuluh Perkebunan.

Gubernur Rohidin memastikan bahwa data tenaga honorer, khususnya THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan THL Penyuluh Perkebunan akan segera dilakukan pengimputan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Di mana ada Tenaga Penyuluh yang didata oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, ada juga yang didata oleh Pemerintah Provinsi, mengingat batas akhir input pendataan adalah tanggal 16 September yang artinya tinggal 3 hari lagi.

"Kita pastikan semua penyuluh perkebunan dalam dua - tiga hari ini data mereka sudah masuk dalam database honorer di Provinsi Bengkulu," ujar Gubernur Rohidin, Selasa (13/9/2022).

Dirinya menegaskan bahwa selama masih memenuhi syarat maka tenaga honorer harus didata untuk masuk ke dalam database. 

Gubernur Rohidin menambahkan bahwa saat ini masih pada tahap melakukan pendataan tenaga honorer, dengan standar kriteria yang sudah disampaikan sebagaimana surat edaran, yang tahap selanjutnya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

"Kita masukkan saja dulu semua THL dan sejenisnya yang memenuhi syarat dan jangan kita mengambil kebijakan pemberhentian, karena kita menunggu kebijakan nasional yang kita Gubernur, Bupati/Walikota masih menunggu kebijakannya, maka jangan sampai ada yang tidak terdata padahal dia berhak," tegasnya.

Gubernur Rohidin meminta kepada seluruh Bupati dan Walikota memasukkan ke database seluruh tenaga honorer atau apapun sebutannya yang menerima gaji dari APBN atau APBD sesuai SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ia juga menegaskan pendataan pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah Provinsi Bengkulu harus dilakukan secara menyeluruh kepada tenaga honorer, tenaga kontrak, Guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT).

Editor: Alfridho Ade Permana