Forum APDESI di Kaur Ingkari Kesepakatan, Ada Kades Tidak Paham UU Kebebasan Pers

apdesi

Logo Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Foto: Dok

Interaktif News - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kaur beberapa bulan lalu telah menyepakati pembentukan forum kepala Desa untuk menjalani kerja sama MoU publikasi bersama pihak media.

Isi kesepakatan itu menerangkan bahwa MoU publikasi akan dilakukan di setiap masing-masing kecamatan, namun kenyataannya masih ada beberapa kecamatan yang tidak patuh terhadap kerjasama tersebut.

Pasalnya, Forum APDESI di salah satu Kecamatan di Kabupaten Kaur diduga ada yang tidak mau membayar publikasi sesuai yang telah disepakati bersama. Pihak media menilai APDESI di wilayah itu tidak sportif menjalankan kerjasama ini.

Terkait pembayaran publikasi, salah satu Kepala Desa mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tidak melakukan pembayaran lantaran dirinya mempertanyakan bagaimana jika ada media luar mencari kesalahan pada desa yang ia tempati. Mereka juga beralasan akan mengadakan rapat terlebih dahulu.

"Tunggu dulu, kami ingin mengadakan rapat seluruh kepala desa dulu, setelah selesai rapat baru kami ingin bertemu dengan forum wartawan,” kata Kades itu.

Untuk mengetahui perkembangannya, beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi langsung pihak yang bersangkutan, tetapi kepala desa yang dituju diduga sengaja mengulur waktu dengan berbagai alasan. Sementara 70 persen Dana Desa tahap dua APDESI sudah cair, bahkan ada yang sudah masuk rekening pada ahir bulan Juni 2024 ini.

Menanggapi kades tersebut, salah seorang wartawan bernama Iksan mengungkapkan bahwa wartawan atau media manapun tidak berhak menghalangi pemberitaan dari media lain karena ini menyangkut kebebasan pers.

Ia menjelaskan bahwa kebebasan pers itu dilandasi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

“Seharusnya kepala Desa itu sudah paham, karena ini berkaitan langsung dengan undang-undang kebebasan pers itu sendiri,” ujar Iksan

Iksan menyayangkan sikap Kepala Desa yang enggan membayar tagihan publikasi. Menurut Iksan tindakan itu sudah melukai cita-cita forum APDESI. Apa yang dilakukan mereka, kata Iksan tidak seperti APDESI Kaur Selatan yang berkomitmen penuh dengan perjanjian yang telah disepakati.

"Kami apresiasi APDESI Kaur Selatan yang menjujung tinggi komitmen bersama. Kami para wartawan Kaur Selatan tidak perlu menunggu lama, hanya menunggu sekitar dua hari pemdes langsung membayar tagihan publikasi,” kata Iksan

Senada Iksan, Kepala Desa Selasih, Iskandar Muda menjelaskan untuk Forum APDESI di wilayah Kaur Selatan, pihaknya masih berkomitmen penuh menjaga kerjasama yang telah disepakati.

“Ya untuk forum kades Kaur Selatan Alhamdulillah semua sportif, setelah pencairan langsung kami bayar, lagi pula untuk apa menahan pembayaran publikasi. Jadi lebih baik langsung dibayar. Kami pun menyadari untuk apa menuntut wartawan sementara hak wartawan belum dibayarkan,” ungkap Iskandar.

Begitu juga disampaikan Kepala Desa Lubuk Gung, Erlan Jayadi yang mengatakan bahwa Forum APDESI Kecamatan Luas dan Semidang Gumay sejauh ini telah konsisten dengan pembayaran publikasi.

“Kalau kami seluruh kades Semidang Gumay semuanya sportif, karena dari sinilah kita bisa menjalin kerja sama yang baik dengan pihak wartawan. Kalau sudah dinodai dengan ketidaksportifan, maka tidak akan terjalin keharmonisan dan kerjasama yang baik,” ujar Erlan.

Reporter: Miko Apriyansyah