Eks Manajer Kisel Gelapkan Uang Perusahaan untuk Bayar Hutang

Polres Rejang Lebong

Polres Rejang Lebong saat menggelar press release. Senin, 19 September 2022. Foto/Dok

Interaktif News - Seorang mantan Manajer PT Kisel (Koperasi Telekomunikasi Seluler) cabang Curup berinisial TAP (33) warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu ditangkap personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 191,7 juta.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.ik., didampingi Kanit Pidum Satreskrim IPDA Andi Gibran, S.Tr.K saat release kemarin, Senin (19/09/2022) mengungkapkan, tersangka TAP ditangkap pihaknya saat berada di Kota Bengkulu pada hari Jumat (16/9/22) sekira pukul 22.30 Wib.

Disampaikan oleh Kapolres, adapun modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara memotong alokasi voucher pulsa untuk Sales. Kemudian alokasi voucher tersebut dijual sendiri oleh tersangka.

” Modus ini dijalankan tersangka selama bulan Agustus 2022," ujar AKBP Tonny Kurniawan. 

Ditambahkan Kapolres Rejang Lebong, uang hasil penjualan tersebut diakui tersangka untuk membayar hutang.

” Tersangka beralasan karena butuh uang untuk bayar hutang. Sehingga mengatur seolah-olah ada program perusahaan dengan memotong alokasi masing-masing sales untuk dijual sendiri, dan uang hasil penjualan digunakan sendiri. Sedangkan untuk laporan ke perusahaan dibuat fiktif, " pungkasnya.

Editor: Alfridho Ade Permana

mgid