Salah satu korban (petani) saat dievakuasi usai betrok dengan petugas keamanan PT DPP. Foto/Dok: Ist
Interaktif News - Dua orang satpam PT Daria Dharma Pratama (DDP) bernama Darto dan Taufik alias Topik dilaporkan ke polisi.
Kedua satpam itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang petani anggota Kelompok Petani Maju Bersama, Poniran dań Darmen dalam bentrok mempertahankan buah sawit di lahan garapan petani di lahan eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) pada Kamis, (27 /7/2023) kemarin.
Laporan petani ini diproses Kepolisian Sektor (Polsek) Mukomuko Selatan dengan Nomor Laporan LP/B/21/VII/2023/SPKT/Polsek Mukomuko Selatan/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu dan LP/B/22/VII/2023/SPKT/POLSESK Mukomuko Selatan/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu.
Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Kepolisian Resort Mukomuko.
Reski Susanto, S.H selaku Paralegal Petani menyampaikan bahwa, saat ini pihak petani mendesak kepolisian agar segera menangkap pelaku, karena berdasarkan keterangan dari pihak Polres Mukomuko tindak pidana penganiayaan ini sudah cukup jelas.
"Namun, saat ini pelaku belum ditangkap Polsek Mukomuko Selatan, alasannya karena belum ada perintah dari Polres Mukomuko. Kami meminta Kapolres segera merespon sebelum pelaku melarikan diri,” ujar Reski dalam siaran pers, yang diterima Media ini, Sabtu (29/7/2023).
Reski juga menambahkan, petani yang dianiaya oleh satpam itu masih dalam tahap perawatan, karena keduanya mengalami luka yang cukup serius, bahkan Poniran mendapatkan jahitan di kening.
"Darmen ditinju dan dipukul dengan batu oleh Darto yang menyebabkan lebam pada bagian wajah sebelah kiri dan keluar darah dari hidung sampai terjatuh ke tanah dan Poniran dipukul oleh Topik yang menyebabkan luka pada pelipis sebelah kiri,” kata Reski.
Para petani terang Reski, akan terus mendesak pihak Polres Mukomuko untuk memproses kasus ini karena sudah berulangkali menimpa petani yang berjuang mempertahankan lahan garapan sumber penghidupan mereka.
“Saat ini petani masih menunggu komitmen Polres Mukomuko dalam menindak pelaku penganiayaan dan juga menunggu keseriusan pemerintah daerah serta pusat untuk menyelesaikan konflik yang terjadi,” tandasnya.
Diketahui, kejadian penganiayaan ini bermula sekira pukul 14.00 Wib, saat petani melakukan gotong royong memanen sawit di lahan garapan Petani Maju Bersama yang bernama Suharto di eks PT Bina Bumi Sejahtera (BBS).
Dilokasi saat itu, PT DDP yang dikawal Brimob Polda Bengkulu memblokade jalan di lahan garapan dan mencoba merampas hasil panen petani.
Aksi yang dilakukan oleh perusahaan ini memancing perdebatan dan bentrok antara petani dan satpam perusahaan.
Editor: Alfridho Ade Permana