Dua Pemuda Sungai Rumbai Ditangkap Polisi saat Transaksi Sabu-Sabu

Konferensi pers Polres Mukomuko

Konferensi Pers Polres Mukomuko. Senin, 25 Oktober 2021. Foto/Dok: Sutrimo

Interaktif News – Dua pemuda berinisial (NR) dan DD warga Sungai Rumbai, ditangkap Satresnarkoba Polres Mukomuko karena mengusai narkotika jenis sabu.

Mereka diamankan saat melakukan transaksi Sabu-sabu pada Jumat (15/10) pukul 17.00 WIB di Jalan Desa Retak Mudik menuju Desa Retak Hilir Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan kedua pelaku ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Mukomuko yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Mukomuko .

“ Penangkapan terhadap keduanya setelah petugas melakukan penyelidikan terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Desa Retak Mudik menuju Desa Retak Hilir Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko” ujar Kapolres Mukomuko di dampingi Kasat Narkoba Iptu Teguh Budiyanto saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).

Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas mendapati 2 paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam kotak rokok merk sampoerna dan 11 paket kecil sabu-sabu siap edar.

Kemudian petugas juga mendapati uang tunai sejumlah Rp 876.000,- (delapan ratus ribu tujuh puluh enam ribu rupiah) yang disimpan didalam dompet warna cokelat , 1 buah kaca pirex, 1 buah gunting, 1 buah pipet plastik warna kuning 3 buah korek api gas ,1 unit hp merk realme c 25 model rmx 3191,1 unit hp merk vivo, kendaraan roda dua merk Suzuki FU, dengan nopol: BH 5827 UF.

”Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun”, pungkas Kapolres Mukomuko.

Reporter: Sutrimo
Editor: Alfridho AP