DLH Seluma Minta PT BIL Segera Lakukan Reklamasi

DLH Seluma

Kepala DLH Kabupaten Seluma Sudarman saat diwawancara. Kamis, 8 Desember 2022. Foto/Dok: Deni Putra

Interaktif News – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma, Bengkulu meminta perusahaan tambang batu bara, yakni PT. Bara Indah Lestari (PT BIL) di wilayah Kecamatan Seluma Utara, untuk segera melakukan reklamasi lahan bekas tambang, sebab masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nya telah habis.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma Sudarman mengatakan bahwa untuk sementara PT Bara Indah Lestari (BIL) tidak dapat lagi melakukan kegiatan produksi di area lokasi pertambangan, dikarenakan Izin usaha produksi (IUP) sudah habis di tahun ini.

"Sementara waktu izin usaha PT BIL sudah habis masa operasinya dan sekarang sudah masuk reklamasi di area pertambangan," ujar Sudarman saat diwawancara, Kamis (8/12/2022).

Lanjut Sudarman, untuk saat ini empat hari kedepan masih dilakukan pemantauan serta pengecekan secara langsung kerusakan lingkungan akibat dampak dari operasi tambang batu bara tersebut.

"Saat ini giat pengecekan dan pemantauan lingkungan baru berjalan tiga hari, terkait hasilnya masih menunggu laporan dari tim DLHK Provinsi Bengkulu,"tuturnya.

Sudarman menjelaskan, terkait izin operasi pertambangan PT BIL sejak dua bulan lalu sudah habis sehingga saat ini dipastikan tidak akan ada aktivitas pertambangan, sebelum pihak perusahaan tersebut kembali melakukan perpanjangan izin.

"Sudah dipastikan PT BIL tidak melakukan operasi pertambangan, sebelum pihak perusahaan kembali melakukan perpanjangan izin," tegasnya.

Sedangkan untuk luas lahan kata Sudarman, PT BIL diwajibkan melakukan reklamasi dan rehabilitasi hutan produksi dengan luas mencapai ratusan hektare menyusul dengan habisnya izin usaha produksi.

"Diwajibkan PT BIL lakukan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan dengan menimbun bekas galian yang diakibatkan aktivitas pertambangan," Imbuhnya.

Reklamasi ini jelas Sudarman, dilakukan yakni bertujuan untuk memulihkan kembali ekosistem kawasan hutan yang sebelumnya dieksploitasi pihak perusahaan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Informasi nya mereka bukan melakukan pengembalian kembali. Mereka mengangkut stok mereka yang lama. Take Over nya belum ada. Aktif pertambangan juga tidak ada lagi. Mereka wajib reklamasi," pungkasnya.

Reporter: Deni Aliansyah Putra
Editor: Alfridho Ade Permana