Ilustrasi kenaikan UMP 2024. Foto/Dok: Tribun
Interaktif News - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu dipastikan naik pada tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah seusai meresmikan Kantor Pengadaian Bengkulu, Senin (20/11/2023).
Gubernur Rohidin mengatakan bahwa, kenaikan UMP Provinsi Bengkulu akan dilihat dari usulan kabupaten/kota dan serikat kerja buruh maupun asosiasi pekerja terlebih dahulu.
Rencananya, Gubernur Rohidin akan menetapkan UMP Provinsi Bengkulu tahun 2024 pada akhir November ini dengan melihat usulan kabupaten/kota.
"Belum menetapkan, belum menerima usulan dari kabupaten kota, rencana kita akhir November ini akan menetapkan Upah Minimum Provinsi," kata Gubernur Rohidin.
Lebih lanjut, Gubernur Bengkulu ke-10 ini menjelaskan bahwa, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Tahun 2024 dipastikan akan naik dari UMP 2023. Nantinya, UMP yang ditetapkan provinsi untuk menjadi acuan kabupaten kota.
"Nanti setelah ditetapkan provinsi (UMP) kabupaten kota mengikuti acuan itu, InsyaAllah naik nanti nominalnya kita lihat karenà nantì kita lihat rivalta dari perusahaan, saya pastikan naik," pungkasnya.
Untuķ diketahui, UMP Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada tahun 2023 ini sebesar Rp 2.418.280.
Editor: Alfridho Ade Permana