Mutasi pemkot Bengkulu Jumat 31 Mei 2019 di Gedung Hidayah Bengkulu, poto FB Humas Media Centre Pemkot Bengkulu
Interaktif News – Pemerintah Kota Bengkulu resmi mengangkat Eko Agusrianto sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Bengkulu. Eko dilantik langsung Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi pada minggu lalu, Jumat 31 Mei 2019 bertempat di Gedung Hidayah Kota Bengkulu.
Eko Agusrianto adalah mantan narapidana kasus penipuan proyek saat menjabat sebagai sekretaris Dispenda Provinsi Bengkulu. Saat itu, Eko menjanjikan proyek kepada sesorang bernama Haryadi namun proyek itu tak kunjung ada hingga Eko dilaporkan ke Polres Bengkulu tahun 2014 lalu. Atas perbuatan itu Eko dikenakan pasal 378 KUHP dan telah menjalani vonis 3,5 bulan penjara.
Baca juga: Infonya, Tim KASN Ke Bengkulu Periksa Mutasi Perdana Pemkot
Tidak hanya itu, mantan Kadis Perhubungan dan Kominfo Provinsi Bengkulu itu sempat ditetapkan tersangka oleh Polres Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi dana penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang digelar di Bengkulu tahun 2014.
Polres Bengkulu menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) senilai Rp 4,9 miliar.
"Tersangka juga sudah ditahan atas kasus tersebut," kata Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2014, dikutip Tempo.co
Menanggapi itu, Konsorsium LSM Bengkulu menyampaikan keprihatinanya atas fenomena pejabat mantan napi yang kembali memegang jabatan strategis. Konsorsium meminta pemkot meninjau ulang keputusanya agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap tata kelolah birokrasi pemkot.
“Saya kira tidak etis ya, jelas-jelas yang bersangkutan bermasalah dan semuanya berkaitan dengan jabatan, ada penipuan menjanjikan proyek hingga ditetapkan tersangka korupsi, saya pikir pemkot harus meninjau ulang kebijakanya” kata Syaiful Anwar Koordinator Konsorsium LSM Bengkulu
Konsorsium juga menyampaikan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menghendaki penempatan ASN harus dilakukan atas prinsip dasar etika dan integritas moral
“Prinsip manajemen ASN itu jelas selain kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan lain-lain, manajemen ASN juga wajib memegang prinsip integritas dan etika, itu penting agar semangat reformasi birokrasi berjalan dan kepercayaan publik ke pemkot tidak ternodai” kata Syaiful.
Reporter: Riki Susanto
Editor: Freddy Watania