Dikbud Seluma Bakal Sanksi Tegas Bagi Kepsek dan Guru yang Jualan LKS

Dikbud Seluma

Kepala Dikbud Seluma, Farzain, Foto: Dok

Interaktif News - Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma Farzian mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas bagi oknum kepala sekolah atau guru biasa yang masih menjual buku LKS ke siswa.

"Saya ingatkan kepada semua jajaran Kepala Sekolah ataupun guru biasa yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah naungan Dikbud Seluma tidak pernah menjual buku LKS kepada siswa. Apabila didapati masih menjual LKS maka yang bersangkutan akan dipanggil serta diminta buat surat pernyataan," kata Farzian via WhatsApp, Minggu, (11/82024).

Semua perlengkapan siswa dalam proses pembelajaran kata Farzian, sudah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga setiap perlengkapan seperti buku pembelajaran dari sekolah tidak dapat diperjualbelikan.

Misalnya kegiatan penjualan LKS masih dilakukan, maka pihaknya akan memberikan teguran keras karena sifatnya penjualan buku pembelajaran sudah masuk ranah pungutan liar.

"Penjelasannya tidak sama sekali diperkenankan memungut biaya dari penjualan LKS yang dipastikan ketahuan akan diberikan sanksi tegas karena itu sudah dapat dikatakan pungutan liar atau pungli," ujarnya.

Larangan ini juga tertuang dalam PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang berbunyi pada Pasal 181 disebutkan "Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan."

"Mohon bagi masyarakat ataupun wali murid yang keberatan dan mengetahui masih ada penjualan buku SKS, silakan laporkan ke Diknas Seluma yang kemudian akan menyikapi laporan itu, asalkan sesuai dengan bentuk pelanggaran," sambungnya.

Terakiat aapakah bisa dipecat jika guru dan kepsek yang masih menjual LKS, Farzian mengaku bukan wewenangnya. Namun hal tersebut bisa jadi landasan bagi bupati, sekda untuk melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan.

"Bukan wewenang kami melakukan pemecatan, proses pemecatan itu merupakan wewenang Kepala Daerah," ungkap Farzian.

Reporter: Deni Aliansyah Putra