Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Raharjo Sudiro saat menggelar reses. Foto/Dok
Interaktif News – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Raharjo Sudiro mengultimatum PT BRS agar memberikan terlebih dahulu 20 persen dari total 700 hektare kebun kelapa sawit perusahaan ke masyarakat.
“Jadi, kalau ingin HGU-nya diperpanjang maka penuhi dulu kewajiban perusahan untuk mensejahterakan masyarakat. Berikan 20 persen lahan untuk kebun plasma masyarakat,” kata Raharjo, Rabu (8/6/2022).
Ketentuan kebun plasma itu kata Raharjo juga sudah diatur dalam undang-undang. Nantinya lahan plasma itu bisa dilepas kepada masyarakat melalui program reforma agraria.
“Termasuk dana CSR sebagai kewajiban perusahaan kepada masyarakat, juga wajib diberikan. Sebab, saya dengar-dengar, selama ini CSR perusahaan tidak pernah diberikan ke masyarakat,” ujarnya.
Kewajiban-kewajiban seperti itu, kata Raharjo memang harus diberikan agar masyarakat yang berada di desa seputaran perusahaan bisa sejahtera.
“Jika itu tidak dipenuhi, saya pikir tidak perlu diperpanjang HGU-nya. Jika semua kewajiban perusahaan sudah dipenuhi, maka boleh diperpanjang izin HGU,” kata Anggota Dewan dari Dapil Bengkulu Utara-Bengkulu Tengah ini.
Apalagi selama ini, PT BRS juga tidak mengelola lahan HGU secara keseluruhan. Dari total 3 ribu hektare, yang dapat dikelola oleh korporasi tersebut hanya 700 hektare.
“Kalau memang 700 hektare itu benar-benar masih dikelola dengan baik, ya saya rasa bisa saja diperpanjang HGU-nya. Tapi asalkan kewajiban UU dipenuhi,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Raharjo juga menilai usulan perpanjangan HGU itu juga terlalu lama prosesnya. Harusnya setelah ada pengajuan, proses perpanjangan HGU bisa dipercepat.
“Kita tidak tahu, perusahaanya yang lambat mengajukan atau pemerintah pusat yang lama mengeluarkan perpanjangan HGU-nya. Saya pikir, ketika semua sudah lengkap, bisa secepatnya diperpanjang HGU itu,” pungkasnya. (Adv)