Buronan Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online Diringkus di Jakarta Selatan

arisan online

DW, pelaku kasus penipuan arisan online di Mapolresta Seluma, Foto: Dok

Interaktif News - Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Seluma berhasil meringkus seorang buronan berinisial DW warga Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma atas dugaan kasus penipuan Arisan Online.

Kronologi pengungkapan kasus DW berawal dari laporan warga Pasar Tais bernama Lasmi Gusti. Dalam keterangannya, DW mengajak dirinya untuk mengikuti arisan online dengan jumlah 30 orang. Iuran arisan tersebut bervariasi mulai dari 5 juta hingga 50 Juta.

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo mengatakan, tersangka DW ini sebelumnya telah dilaporkan dua tahun lalu oleh salah seorang warga atas dugaan kasus penipuan berkedok arisan online. Namun saat pihaknya ingin menjemput, pelaku sudah melarikan diri dan dinyatakan buron selama 3 tahun.

“Penangkapan ini hasil tindaklanjut dari laporan salah seorang warga dua tahun yang lalu. Modus pelaku berkedok arisan online yang dinyatakan fiktif. Masing-masing korban mengalami kerugian mencapai 30 juta perorang,” kata AKBP Arief Eko Prasetyo, Sabtu (1/6/2023).

Selanjutnya, dijelaskan Kapolres, berdasarkan informasi yang diterima Tim Satreskrim Polres Seluma akhirnya berhasil menangkap DW di kawasan Blok M, pada Rabu 28 Juni 2023  di Jakarta Selatan.

"Pelaku berhasil diamankan Tim Tipidter di Blok M Jakarta Selatan pada Rabu kemarin. Saat ini pelaku pun sudah diamankan dan berada di Mapolres Seluma," jelas Kapolres Seluma

Atas kejadian ini,  pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku mendapat ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan.

Reporter: Deni Aliansyah Putra