ASN, Perangkat Desa hingga BPD di lingkungan Pemda Seluma dilarang rangkap jabatan, Foto: Dok.
Interaktif News - Bupati Seluma, Erwin Octavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang melarang seluruh ASN, PPPK, Perangkat Desa hingga BPD untuk rangkap jabatan.
SE itu juga sejalan pula dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jelas disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga tidak boleh rangkap jabatan.
Demikian pula perayuran Kemendagri Nomor 11 tahun 2016 menyebutkan Badan Permusywaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan menjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, DPRD dan pelaksana proyek sampai ke pengurus partai politik.
Kepala Dinas PMD Nopetri Elmanto mengatakan, bahwa SE yang dikeluarkan Bupati Seluma Erwin Octavian merupakan turunan dari ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan agar seluruh ASN dan perangkat lainya tidak rangkap jabatan.
“Bagi mereka yang memiliki dua jabatan silakan pilih salah satunya, dalam SE Bupati juga sudah jelas,” tegas Nopetri Elmanto, Rabu, (18/10/2023).
SE ini kata Nopetri, telah disampaikan dan disebar kepada pihak kecamatan untuk diteruskan ke desa yang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
“Edaran ini sudah disampaikan ke kecamatan agar diteruskan ke desa dan kelurahan dan memerintahkan untuk memilih salah satunya,” sambung dia.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diskdkbud) Seluma turut menyurati satu persatu sekolah dan MKKS termasuk dewan pengawas. Ia menegaskan bahwa SE tersebut juga berlaku bagi seluruh guru dan tenaga pendidik di Kabupaten Seluma.
“Diknas sudah mengedarkan SE dan aturan ini agar guru yang rangkap jabatan bisa memilih salah satunya,” kata Farzian
Reporter: Deni Aliansyah Putra