Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi saat diwawancara awak media di Desa Sebilo, Kecamatan Pino, Bengkulu Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024, Foto: Dok
Interaktif News - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi secara resmi melaunching dua kawasan baru sebagai “Lubuk Larangan” yakni Lubuk Saung dan Lubuk Tanjung Saung, di sungai air Manna Desa Sebilo, Kecamatan Pino.
Bupati Gusnan Mulyadi mengatakan peluncuran dua lubuk ini sebagai upaya pemerintah dalam melestarikan lingkungan sungai dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Kebijakan ini adalah bagian dari manifestasi pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem sungai. Dengan begitu ekosistem sungai dapat terjaga serta menjadi warisan yang berharga bagi generasi mendatang,” kata Bupati Gusnan, Rabu (07/8/24).
Bupati menyebut penetapan Lubuk Saung dan Lubuk Tanjung Saung sebagai Lubuk Larangan adalah langkah pihaknya melestarikan alam, khususnya ekosistem di sungai Air Manna.
“Kami berharap langkah ini dapat menjaga keseimbangan ekosistem dan memelihara keberlangsungan ikan serta biota sungai lainnya," ujarnya.
Lubuk Larangan merupakan kawasan sungai yang dilindungi dan diatur Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan Perairan Umum, dimana kegiatan penangkapan ikan dan eksploitasi sumber daya alam secara sembarangan dilarang.
“Jadi bagi siapapun dilarang mengambil atau memperoleh hasil sungai dalam periode waktu tertentu. Apabila ada ketahuan dengan kami menangkap ikan di dua lubuk ini, maka sanksinya pidana. Jadi jangan coba-coba yang hobi mancing untuk mancing disana,” tegas Bupati Gusnan.
Bupati Gusnan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dan berperan aktif dalam menjaga kebersihan serta kelestarian sungai.
“Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini. Mari kita jaga sungai kita agar sungai Manna ini menjadi tempat yang nyaman bagi ikan-ikan,” pungkasnya.
Editor: Irfan Arief