Penampakan pelat nomor khusus anggota DPR, Foto: Dok
Interaktif News, Jakarta – Pemberian fasilitas kepada anggota DPR kerap menimbulkan kontroversi. Baru-baru ini beredar informasi dan telah viral di tengah publik kalau lah kendaraan dinas anggota DPR akan menggunakan pelat yang dengan desain khusus.
Pelat nomor tersebut memiliki ciri logo DPR RI. Berbentuk persegi panjang, warna dasarnya hitam pada kolom nomor. Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Penomoran akan diberi warna silver.
Informasi itu dibenarkan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. M Taslim Chairuddin membenarkan adanya telegram sosialiasi pelat nomor itu khusus kendaraan anggota DPR. Sosialisasi Pelat nomor itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021.
“Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat” terang Kombes Pol. M Taslim Chairuddin, Minggu, (23/05/21).
Telegram itu merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR Nomor 4 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.
Sosialiasi telegram pelat nomor anggota DPR tersebut ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia, Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri seperti Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri. [***]
Editor: Iman SP Noya