Beredar Foto Minyak Goreng Subsidi Bergandeng Stiker Cagub Bengkulu

Minyak Goreng

Kolase foto minyak goreng subsidi bergandeng cagub Bengkulu, Foto: Dok

Interaktif News – Foto minyak goreng bergandeng stiker cagub ramai di laman media sosial warga Bengkulu. Foto-foto itu menampilkan minyak goreng kemasan satu liter merek “MINYAKITA” dengan stiker Cagub dan Cawagub Bengkulu Nomor Urut 1 Helmi Hasan-Mian.

Salah satu laman media sosial yang ramai memperbincangkan foto-foto minyak goreng bergandeng cagub itu adalah WAG “For Bengkulu” yang beranggotakan 1.000 orang lebih. Anggota group menyebut, minyak subsidi pemerintah itu menjadi alat kampanye calon gubernur.

“Ai rusak. Di bom dg minyak kita” tulis akun @suplihayadi. “Lah rato sanak minyak dibagikan, lah dapat Galo kan, kl lah dapat Galo aman tu mudah-mudahan jadi gub” tulis akun @benbk5, Selasa, (22/10/24)

Sementara anggota group lainnya mencurigai adanya penyalahgunaan minyak goreng subsidi pemerintah untuk kepentingan politik. Akun @iLENK bahkan mengupload aturan distribusi minyak goreng merek “MINYAKITA” sebagai program subsidi pemerintah.

“Sayo teliti, lagi nyari kalimat diperbolehkan untuk kampanye Pilgub 2024 khusus Bengkulu, kareno nyo adik Menteri...Rasonyo Ado kalimat itu, kalo Kito rendam ke air surat edaran Iko” tulis akun @iLENK

Seperti diketahui minyak goreng merek “MINYAKITA” adalah program pemerintah pusat yang diluncurkan untuk mengatasi kelangkaan dan harga minyak goreng di masyarakat. Peluncuran dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Zulkiefli Hasan pada 6 Juli 2022 lalu di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. 

Mendag Zulkiefli mengungkapkan, produk MINYAKITA akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter. Hal tersebut bertujuan agar memudahkan masyarakat dalam membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.

Syarat pembelian MINYAKKITA harus membawa KTP atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pembelian dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. 

Minyak goreng subsidi ini dapat diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih. [***]