Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyapa masyarakat usai penyerahan secara simbolis 1000 paket bantuan sembako di Kantor BAZNAS Provinsi Bengkulu, Senin, 19 Juli 2021. Foto/Dok
Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disejumlah wilayah. Termasuk di Provinsi Bengkulu, PPKM diterapkan untuk mengendalikan pandemi. Saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah juga menggelontorkan berbagai program bantuan kepada masyarakat terdampak sosial ekonomi, dari bantuan sosial hingga bantuan pemulihan ekonomi, selain penanganan Covid-19.
Bantuan Sosial bagi Masyarakat Terdampak PPKM Ditambah Pemerintah
Berdasarkan keterangan pers Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 26 Juli 2021. Selain bantuan sosial yang telah berjalan sebelumnya seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah juga memberikan bantalan ekstra bagi masyarakat berupa pemberian bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Beras.
“Pemerintah memberikan dua jenis bantuan yang dikelola Kementerian Sosial di luar kementerian yang lain, yaitu BPNT atau Kartu Sembako yang melalui e-warung, dan PKH. Itu dalam kondisi normal. Kemudian pada saat Covid maka pemerintah menurunkan Bantuan Sosial Tunai (BST),” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dilansir presidenri.go.id.
Alokasi BPNT atau Kartu Sembako sebesar Rp42,3 triliun menyasar sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan mendapat tambahan dua bulan, yakni bulan Juli dan Agustus dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Sementara, untuk PKH pemerintah menganggarkan Rp28,3 triliun untuk 10 juta KPM dengan nominal bervariasi tergantung komponen yang menyertainya seperti komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial (kesos). Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui dan anak balita. Komponen pendidikan terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat. Lalu, komponen kesos terdiri dari lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
“Meskipun PKH jumlah keluarga penerimanya 10 juta, namun impact dari pada penerima bantuan, karena satu keluarga bisa 2-3 orang yang menerima bantuan, kalau mereka punya anak SD, SMP, SMA, maka mereka bisa menerima lima jenis atau empat jenis bantuan tergantung keluarganya. Sehingga total sebetulnya dibantu oleh pemerintah itu dari PKH 33 juta sekian, jadi bukan hanya 10 juta keluarga penerima, karena itu menyangkut jiwa,” jelas Risma.
Pemerintah juga mengalokasikan BST sebesar Rp 15,1 triliun untuk 10 juta KPM selama 2 bulan yakni Mei Juni 2021, yang cair pada Juli dengan indeks Rp600 ribu/KPM yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Di samping itu, selama penerapan PPKM Darurat pemerintah juga menambah bantuan bagi keluarga penerima manfaat PKH dan BST yakni tambahan beras masing-masing 10 kilogram. Dalam hal ini, Kementerian Sosial bermitra dengan Badan Urusan Logistik (Bulog).
Risma menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan bantuan sosial bagi tambahan 5,9 juta KPM yang datanya baru diusulkan oleh pemerintah daerah dengan nominal bantuan sebesar Rp200 ribu per KPM selama Juli-Desember 2021. Untuk keperluan itu, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,08 triliun.
“Ada penambahan jumlah kurang lebih 5,9 juta kepala keluarga yang diusulkan baru oleh daerah untuk menerima bantuan. 5,9 juta ini juga kami usulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan. Itu akan diberikan mulai Juli sampai dengan Desember. Jadi penerima Bantuan Pangan Non-Tunai atau sembako itu totalnya 18,8 juta ditambah 5,9 juta (penerima) baru sesuai usulan daerah,” tandasnya.
Gubernur Bengkulu: Pastikan Masyarakat Bisa Mengakses Bansos dan Pemulihan Ekonomi
"Kota Bengkulu PPKM Level 4, Kabupaten lain PPKM level 3 kecuali Seluma (level 2). Kita tegaskan penerapan PPKM tak perlu ada perdebatan baik wilayah pedesaan maupun perkotaan. Pemerintah juga memberikan berbagai bantuan untuk masyarakat, kita dorong bantuan ini segera sampai kepada masyarakat. Selain penanganan kesehatan dan bantuan sosial, ada juga bantuan pemulihan ekonomi, pastikan ini bisa diakses masyarakat kita," terang Gubernur Rohidin saat monitoring penerapan PPKM bersama FKPD di Kabupaten Kepahiang, pada Rabu 29 Juli 2021.
Baru-baru ini, bantuan 'beras PPKM' untuk 122.683 keluarga penerima manfaat se Provinsi Bengkulu telah disalurkan. Hanya saja, untuk Kabupaten Kepahiang dijadwalkan distribusinya pada 2 Agustus 2021 nanti. Keluarga penerima manfaat menerima bantuan beras 10 kg.
"Beras PPKM itu penerimanya sudah jelas, mereka penerima PKH dan Bansos Tunai. Lalu ketika ada keluarga yang memang layak tetapi tidak mendapatkan itu, maka Pemda bisa mengeluarkan beras cadangan pemerintah, tinggal usulkan quotanya. Pemprov sudah mengusulkan dan disetujui," ujar Rohidin yang yakin Pemkab Kepahiang bisa menyegerakan distribusi beras PPKM.
Penerapan PPKM pada tingkat desa dan kelurahan, lanjut Rohidin, harus segera ditindaklanjuti. Seperti pembentukan Posko PPKM, edukasi, dan monitoring serta penyaluran BLT. "Jadi kita minta Pemda dorong segera, agar Desa mencairkan Dana Desa Tahap II-nya," kata gubernur.
Saat itu, Satgas Covid-19 Provinsi Bengkulu meninjau progres penerapan PPKM mikro di Desa Bumi Sari Kabupaten Kepahiang. Pemdes Bumi Sari melalui Satgas Covid-19 desa, menyulap balai desa menjadi Posko PPKM. Selain itu mereka juga menyiapkan rumah isolasi sebagai antisipasi tindakan ketika ada masyarakat yang terjangkit Covid-19 dan harus melakukan isolasi.
"Ini merupakan desa yang sudah siap menerapkan PPKM skala mikro. Seperti dikatakan gubernur, desa merupakan hulu penerapan PPKM. Ini dikerjakan desa menggunakan Dana Desa yang alokasi 8 persen untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Sedangkan untuk kelurahan, nanti kita alokasikan dari APBD karena tidak ada dana kelurahan," tutur Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid.
Berikut beberapa jenis bantuan di masa PPKM: Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi keluarga yang belum menerima PKH, Program Kartu Sembako, Bantuan Beras PPKM 10 kg bagi penerima PKH dan BST, Beras cadangan Pemda, BLT Dana Desa, Bantuan UMKM, Subsidi listrik, Subsidi Upah, dan Kartu Prakerja hingga subsidi Kuota Belajar.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat di wilayah yang terdampak oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Reporter: Alfridho AP