Rosmawati, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 61 Seluma, Foto: Dok
Interaktif News - Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 61 Seluma Rosmawati angkat bicara terkait berita yang beredar mengenai pemecatan Andriani guru honorer lantaran menolak membayar iuran alat tulis kantor (ATK).
Dalam penjelasannya, Rosmawati mengatakan bahwa itu tidak semuanya benar. Andriani disebut Rosmawati bukan dipecat, melainkan hanya dibebastugaskan atau dirumahkan selama dua tahun.
"Tidak ada kata pemecataan, hanya dirumahkan saja selama dua tahun karena jam mengajar di sekolah ini sudah penuh," kata Rosmawati, Jumat (23/6/2023) di Seluma.
Dijelaskan Rosmawati terkait ATK itu, sebelumnya sejumlah guru di Seluma mengikuti rapat bersama dewan guru. Saat itu Andriani turut hadir dalam rapat tersebut, namun hasil rapat belum diputuskan Andriani keluar dari forum sehingga tidak mengetahui keputusan rapat selanjutnya.
"Tidak pernah pihak sekolah memutuskan iuran untuk membayar ATK, sebelumnya memang ada rapat pembahasan soal itu, tetapi bukan ingin mengambil iuran seperti cerita yang beredar," tegas dia.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga memiliki beberapa alasan sehingga harus memutuskan membebastugaskan Andriani. Andriani diketahui tidak terlalu aktif dalam proses mengajar lantaran terdapat kesibukan lain yakni mengurus anaknya yang masih balita.
"Jadi yang bersangkutan itu meskipun tidak mempunyai lagi jam mengajar data dapodiknya masih aktif. Dapodik Andriani tidak akan terhapus, dia masih terdaftar. Hanya saja Ia tidak melakukan aktifitas mengajar lagi, jadi tidak ada masalah," ujar Rosmawati.
Lebih lanjut, terkait iuran kebersihan, Rosmawati menyebut bahwa itu bukan wewenang pihaknya. Hal itu sudah melalui rapat komite bersama wali murid. Bahkan, kata dia setiap menggelar rapat pasti ada berita acara dan tandatangan wali murid.
"Kesepakatan iuran itu pun diambil melalui rapat bersama. Jika dalam rapat wali murid setuju iuran, maka gaji petugas kebersihan itu diambil dari iuran para wali murid, setiap kali rapat itu pun selalu ada berita acara dan tandatangan wali murid," kata dia.
Andriani (29) adalah seorang guru honorer aktif selama 8 tahun hingga kini Ia dipecat oleh kepala sekolah SDN 61 Seluma. Pemecatan itu bermula saat dirinya menolak iuran untuk membayar iuran ATK di salah satu tempat jasa foto copy di Kota Tais. Menurut dia permintaan itu dinilai tak wajar lantaran sudah tersedia dana BOS untuk membeli ATK.
Reporter: Deni Aliansyah Putra