Rapat Paripurna agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar penjelasan Bupati, Foto: Dok
Interaktif News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar penjelasan Bupati terkait rancangan peraturan daerah pada tahun 2024.
Paripurna itu dipimpin oleh Waka 1 DPRD Seluma Sugeng Zonrio, Waka II Syamsul Aswajar yang turut dihadiri Bupati Erwin Octavian dan Sekretaris Daerah Hadianto beserta unsur Forkopimda di Kabupaten Seluma.
Akhirudin Jubir dari Fraksi Golkar menyatakan sangat mengapresiasi semua Raperda yang sudah dirancang, salah satunya peraturan terkait penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Menurutnya, adanya BUMD yang berbentuk perusahaan Distribusi Air Bersih tersebut sangatlah berdampak baik kepada masyarakat maupun juga dapat meningkatkan Pemasukan Asli Daerah atau PAD.
"Sangat berdampak positif bagi masyarakat terutamanya soal Air bersih yang kadang sulit didapatkan apalagi sedang musim kemarau. Selain itu, dampak positifnya bisa berupa peningkatan PAD Kabupaten Seluma," sampai Akhirudin.
Raperda lainya, kata Akhiruddin, tentang penyelenggaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kemudian yang terakhir yaitu Raperda tentang rencana pembangunan jangka daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.
"Kami sangat mengapresiasi raperda tersebut karena memilik dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Seluma, "ujar Fraksi Golkar Akhirudin Arifin
Bupati Selum berharap supaya 6 Raperda bisa dipercepat bisa disempurnakann atas dukungan kolaborasi sehingga tidak ada hambatan pada rancangan peraturan daerah tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Seluma berharap agar diberikan apresiasi yang positif terhadap maksud, tujuan dan urgensitas pembentukan 6 Raperda tersebut, hal ini bertujuan untuk memajukan Kabupaten Seluma lebih Alap lagi,” kata Bupati Seluma Erwin Octavian, kemarin
Adapun Enam rancangan peraturan Daerah Kabupaten Seluma yakini :
1. Rancangan peraturan daerah kabupaten seluma tentang penyesuaian bentuk badan hukum pdam kabupaten seluma menjadi Perumda.
2. Rancangan peraturan daerah kabupaten seluma tentang penyertaan modal daerah kabupaten seluma ke dalam modal pdam kabupaten seluma.
3. Rancangan peraturan daerah kabupaten seluma tentang penyelenggaran penanaman modal.
4. Rancangan peraturan daerah kabupaten seluma tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
5. Rancangan peraturan daerah kabupaten seluma tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten seluma tahun 2024-2044.
6. Rancangan peraturan daerah kabupaten seluma tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.
Reporter: Deni Aliansyah Putra