TPS 05 Kelurahan Napal, Kabupaten Seluma, Foto: Dok
Interaktif News - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma merekomendasikan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 di Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma.
Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Seluma terkait akan digelarnya PSU di TPS 5 Kelurahan Napal.
"Sudah kita layangkan surat rekomendasi ke KPU agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di wilayah TPS 05," kata Gandi, Minggu, (18/02/2024).
Saat ini pihaknya lanjut Gandi, masih menunggu keputusan dari KPU yang masih melakukan kajian akan digelarnya Pemungutan Suara Ulang tersebut.
Dasar PSU ini kata Gandi, dilakukan karena adanya temuan pemilih eksodus ataupun pemilih yang diluar domisili Kabupaten Seluma.
"Berdasarkan hasil laporan yang dituangkan Panwascam di Formulir A terdapat 3 orang yang diduga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu," ungkap Gandi.
Gandi mengatakan, bahwa berdasarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang ini nantinya hanya berlaku kepada 4 Surat Suara yakni, Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi. Surat Suara DPRD Kabupaten tidak termasuk.
"Hanya 4 Surat Suara yang akan dilakukan PSU yakni, Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi. Surat suara DPRD Kabupaten tidak termasuk dan itu berdasarkan rekomendasi yang sudah dilampirkan," ujar Gandi.
Sehubungan atas rekomendasi PSU paling selambat-lambatnya dilaksanakan setelah 10 hari usai dilakukan pemungutan suara secara serentak pada tanggal 14 Febuari 2024 lalu.
"Secara teknisnya itu bakal dilakukan KPU, lebih jelasnya kita tunggu KPU yang saat ini masih melakukan kajian terhadap rekomendasi PSU itu," kata Gandi.
Reporter: Deni Aliansyah Putra