Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, saat diwawancara awak media, Sabtu, 2 November 2024, Foto; Dok
Interaktif News - Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu, Helmi Hasan, tidak memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu pada Sabtu (2/11/2024). Ketidakhadiran Helmi Hasan dalam pemanggilan ini memicu rencana Bawaslu untuk mengeluarkan surat pemanggilan kedua.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menjelaskan bahwa sesuai prosedur, Bawaslu akan menjadwalkan pemanggilan kedua yang direncanakan pada hari Minggu.
“Kita jadwalkan besok, karena penanganan pelanggaran hanya mempunyasi waktu 3 hari, ditambah perpanjangan 2 hari,” terang Eko saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Eko menegaskan, pihak yang dipanggil diharapkan hadir dalam rentang waktu yang ditentukan tersebut, karena keputusan pemanggilan ini adalah hasil pembahasan Tim Gakumdu.
“Kewajiban kita untuk memanggil lagi pada pemanggilan kedua. Klafirikasi ini juga harus secepatnya diselesaikan bagi terlapor,” ujar Eko.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa kehadiran pihak yang dipanggil akan sangat membantu Bawaslu dalam mendapatkan informasi penting untuk penanganan laporan dugaan pelanggaran.
Namun, ia menekankan bahwa waktu penanganan yang hanya lima hari sesuai regulasi yang berlaku. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan unsur pidana, kasus akan dilimpahkan kepada penyidik di Polda.
Dalam kasus itu, selain Helmi Hasan, Bawaslu juga memanggil beberapa pihak lain, termasuk Kepala PLN Lebong yang turut mangkir dalam panggilan ini.
Berdasarkan pantauan langsung media, hanya para saksi kejadian dan Ketua KPU Kabupaten Lebong yang hadir memenuhi panggilan di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Pihak Bawaslu kini tengah menunggu respons dari pihak-pihak terkait, sembari melanjutkan proses pemanggilan sesuai prosedur yang ada untuk mempercepat proses klarifikasi laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Editor: Irfan Arief