Audiensi Koalisi Rakyat Pesisir Barat Menemui Jalan Buntu

Tambang Pasir Besi Seluma

Audiensi Koalisi Rakyat Pesisir Barat bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu. Senin, 4 Juli 2022. Foto/Dok: Alfridho AP

Interaktif News - Audiensi Koalisi Rakyat Pesisir Barat dengan pemerintah provinsi Bengkulu menemui jalan buntu. Pasalnya pihak pemprov Bengkulu tidak dapat memberikan kepastian jawaban terkait surat rekomendasi untuk menghentikan seluruh bentuk operasional produksi pertambangan pasir besi PT. Faming Levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma.

Saat rombongan warga Seluma dan mahasiswa ini bertemu perwakilan Gubernur Bengkulu, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan surat rekomendasi untuk menghentikan aktifitas PT Faming Levto Bakti Abadi, sebab kata dia itu bukan kewenangan pemprov Bengkulu, melainkan kementerian.U

"Untuk saat ini kami belum dapat memutuskan atau memberikan rekomendasi, kewenangan itu ada di kementerian, kami cuma batas ini bisa memutuskan apa yang kamu sampaikan, tapi jika ada data yang bisa melengkapi kamu kasih akan kami kaji, " ujar Fachriza saat menerima perwakilan massa aksi, Senin (4/7/2022).

Selain meminta surat rekomendasi, Koalisi Rakyat Pesisir Barat juga mempertanyakan sejauh mana kinerja dari tim terpadu pemprov Bengkulu dalam mengkaji lebih dalam permasalahan PT. Faming Levto Bakti Abadi dan masyarakat Desa Pasar Seluma.

Kuasa hukum perwakilan masyarakat sekitar Tambang Pasir Besi di Pasar Seluma, Saman Lating, SH juga menjelaskan perihal hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat atas lingkungan hidup yang baik.

"Apakah bapak ibu yang hadir hari ini bisa mempresentasikan Gubernur Bengkulu untuk memutuskan, kalau tidak bisa memutuskan maka percuma kita menyampaikan tuntutan, karena tidak bisa diputuskan, " pungkasnya.

Data Walhi Bengkulu menyebutkan, sejarah penolakan tambang pasir besi ini sudah terjadi sejak tahun tahun 1972/1973, tahun 2010 sampai dengan sekarang, dimana hal ini terjadi karena adanya kesadaran akan dampak pertambangan pasir besi terhadap ruang hidup rakyat.

Wilayah yang akan di Eksploitasi oleh pertambangan Pasir Besi PT. Faming Levto Bakti Abadi seluas 164 hektar, di mana seluas 350 meter mengarah ke arah laut dan 350 meter mengarah ke daratan dari garis pantai pesisir barat Kabupaten Seluma. 

Hal ini tentu akan menambah ancaman nyata terhadap ruang hidup rakyat, karena secara administrasi wilayah ini di kategorikan rawan bencana oleh BPBD Provinsi Bengkulu dan telah dibangun shelter Tsunami dan early warning system. Selain itu wilayah yang akan di eksploitasi tambangan pasir besi ini juga merupakan di kawasan hutan konservasi yang notabane merupakan Sabuk Hijau pengaman dari bencana Ekologis.

Selain itu, Pesisir dan Laut pesisir barat Kabupaten Seluma juga sudah merupakan sumber utama mata pencaharian masyarakat sejak zaman nenek moyang yang dikhawatirkan juga akan terdampak aktivitas pertambangan pasir besi.

Kemudian Remis yang merupakan identitas dan menjadi sumber mata pencaharian tradisional oleh perempuan di pesisir barat akan hilang dan habis. Diduga kuat menghilangnya remis dari pantai Pesisir Barat Kabupaten Seluma  khususnya di desa pasar seluma merupakan salah satu dampak aktivitas pertambangan pasir besi PT. Faming
Levto Bakti Abadi.

Atas dasar tersebut aksi penolakan mulai muncul, pada tanggal 23 Desember 2021 Perempuan Pasar Seluma melakukan aksi mendatangi tambang pasir besi PT. Faming Levto Bakti Abadi sebagai bentuk protes hadirnya pertambangan pasir besi di desa mereka.

Perjuangan perempuan ini juga di dukung oleh 6 desa penyangga lainnya yang juga akan terdampak oleh aktivitas industri ekstratif. Aksi damai tersebut berujung dengan tindakan represif aparat penegak hukum.

Kemudian perjuangan rakyat tetap berlanjut, rakyat juga kembali melakukan aksi penolakan di Kantor Bupati Seluma dan Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu. yang dari beberapa aksi tersebut menghasilkan Surat Himbauan Bupati Seluma agar  PT. Faming Levto Bakti Abadi menghentikan proses pertambangan sementara.

Gubernur Bengkulu kemudian juga membentuk Tim Terpadu untuk mengevaluasi PT. Faming Levto Bakti Abadi , yang telah menyatakan perusahaan tambang pasir besi ini tidak melengkapi perizinan pertambangan dan lingkungan. Selain itu masyarakat juga sudah menemui instansi terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Provinsi Bengkulu untuk menanyakan tindakan yang dilakukan terhadap PT. Faming Levto Bakti Abadi, namun tidak mendapatkan jawaban yang tegas.

Faktanya saat ini PT. Faming Levto Bakti Abadi telah membangkang dan tidak mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Seluma dan Gubernur Provinsi Bengkulu. Dimana perusahaan tersebut tetap melakukan aktifitas pertambangan pasir besi khususnya di desa Pasar Seluma.

Sesuai dengan apa yang disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada tanggal 3 Januari 2022 yang menyatakan akan menindak tegas jika memang perusahaan tersebut tidak memenuhi aspek, baik regulasi, lingkungan maupun aspek ketertiban masyarakat.

Maka atas dasar untuk mempertahankan hak serta ruang hidup, masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pesisir Barat menuntut Gubernur Bengkulu untuk menindak PT Faming Levto Bakti Abadi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Reporter: Alfridho Ade Permana