APH Diminta Periksa Dugaan Skandal Lelang di Dinkes Mukomuko

septo adinara

Ketua Umum Garda Rafflesia Septo Adinara, SE, Foto: Dok

Interaktif News – Proses lelang Renovasi-Penambahan Ruang Persalinan Puskesmas Pondok Suguh Tahun 2022 di Dinas Kesehatan Mukomuko turut menjadi perhatian aktivis lembaga swadaya masyarakat. Aparat penegak hukum (APH) diminta turun tangan untuk memeriksa proses lelang yang terindikasi penuh rekayasa tersebut.

Ketua Umum Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu, Septo Adinara, SE menyebut, apabila proses lelang benar-benar terjadi seperti informasi yang pihaknya terima maka, proses lelang proyek tersebut harus diproses secara hukum. Hal itu menyusul dengan banyaknya temuan kejanggalan yang terindikasi tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Pertama dari informasi dan data yang kami terima, pokja sudah menetapkan CV RMM sebagai pemenang lelang bahkan pihak PPK sudah menerbitakan SPPBJ (Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa-red)  tapi tiba-tiba dicabut dengan dalih yang tidak jelas. Pihak Dinkes Mukomuko kemudian langsung menunjuk perusahaan pemenang cadangan ke 4 sebagai pemenang. Ini yang menjadi tanda tanya besar” kata Septo

Pertama lanjut Septo, alasan pencabutan SPPBJ tidak tertuang dalam syarat dan ketentuan dalam dokumen lelang sehingga pembatalan tersebut patut diduga cacat hukum. Kedua, apabila SPPBJ tersebut dicabut seharusnya yang ditunjuk adalah pemenang cadangan berurutan. “Kalau yang pertama dibatalkan logikanya pemenang kedua yang ditunjuk, nah ini tiba-tiba meloncat ke pemenang cadangan keempat” jelas Septo.  

Selanjutnya kata Septo, indikasi praktek persengkokolan jahat sangat kental pada proses lelang paket proyek senilai Rp, 1,5 M lebih tersebut. Pembatalan RMM sebagai pemenang lelang terkesan akal-akalan dan tidak merujuk pada aturan yang berlaku. 

“Kami menduga kuat ada persekongkolan jahat, indikasi praktek kolusi dan nepotisme dan yang terjadi pada proses lelang proyek ini. Kami dari Garda Rafflesia dalam waktu dekat akan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum” kata Septo

Sebelumnya, Direktur CV. RMM, Muslim selaku pemenang lelang paket proyek tersebut mengatakan, pihaknya merasa diperlakukan diskriminatif oleh pemilik proyek sehingga harus dibatalkan sebagai pemenang lelang. Pihaknya sudah mengikuti proses lelang sejak awal sampai akhir hingga sampai pada tahapan penunjukan pemenang oleh PPK. 

Penunjukan itu tertuang dalam SPPBJ Nomor: 442-47/D.6/PPK/VII/2022 yang diterbitkan Tanggal 19 Juli 2022 hingga dibatalkan secara sepihak pada hari berikutnya. SPPBJ merupakan bukti bahwa CV. RMM sudah clear and clean syarat administratif dan teknis.   

“Beratahun-tahun saya ikut lelang, SPPBJ tidak bisa diterbitkan apabila masih ada syarat administratif dan teknis yang belum clear. Nah ini SPPBJ sudah ditandatangani dan PPK-nya saat menyerahkan SPPBJ sempat salaman dengan saya menyatakan perusahaan kami sudah clear tidak ada lagi masalah. Tiba-tiba besoknya SPBBJ itu dicabut” terang Muslim

Dilansir dari situs LSPE Kabupaten Mukomuko, pemenang lelang paket proyek Renovasi-Penambahan Ruang Persalinan Puskesmas Pondok Suguh Tahun 2022 masih tercantum nama CV. Rajawali Muda Mandiri (RMM) sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp. 1.365.005.000,00 sedangkan pada kolom pemenang berkontrak masih kosong. 

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku tidak terlibat dalam proses lelang tersebut. Ia melempar pertanyaan wartawan kepada PPK proyek yang diketahui bernama Erik. 

Laporan Tim