Angka Stunting di Seluma Turun Jadi 18,7 Persen

stunting seluma

Review kinerja penurunan stunting di Kabupaten Seluma, Rabu, 1 Janauri 2023, Foto: Dok

Interaktif News - Dinkes Kabupaten Seluma menggelar acara kegiatan review kinerja tahunan dalam rangka konvergensi percepatan penurunan stunting Tahun 2022. Acara bertema "Seluma Alap, Seluma Sehat, Seluma Bebas Stunting" itu digelar di Aula Dinkes Kabupaten Seluma, Rabu, (11/01/23)

Ketua TPPS Stunting Kabupaten Seluma, Gustianto mengatakan, berdasarkan Perpres No 72 Tahun 2021 strategi percepatan penurunan stunting mengacu pada rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting (RAN PASTI) dan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting.

Masalah stunting tidak bisa diselesaikan melalui program gizi saja tapi harus terintegrasi dengan program lainnya. Kompleksnya masalah stunting dan banyaknya stakeholder yang terkait memerlukan pelaksanaan terkoordinir dan terpadu kepada sasaran prioritas.

"Alhamdulillah setelah melakukan delapan tahapan penurunan stunting. Angka stunting di Kabupaten Seluma dari 24 persen turun menjadi 18,7 persen," ujar Gustianto yang juga wakil bupati Seluma ini. 

Semenatara Bupati Seluma Erwin Octavian menuturkan, pada tahun 2022 ini Kabupaten Seluma telah melaksanakan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan angka stunting. Banyak aksi dan kegiatan yang telah dilakukan anggota TPPS dan lintas sektor lainnya dalam pencegahan dan penurunan angka stunting.

"Alhamdulillah stunting di Kabupaten Seluma sudah turun, dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh elemen dan wartawan untuk sama-sama mensosialisasikan biar stunting cepat turun," ungkap Bupati Erwin.

Berikut 8 tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting:

  1. Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
  2. Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
  3. Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
  4. Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
  5. Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
  6. Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
  7. Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.
  8. Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.

Reporter: Deni Aliansya Putra