Waka II DPRD Seluma, Syamsul Aswajar, Foto: Dok
Interaktif News - Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma sampai saat ini belum menemukan titik terang terkait penetapan alokasi anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang.
Waka II DPRD Seluma, Samsul Aswajar mengatakan, pihaknya terus melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait alokasi anggaran Pilkada 2024 mendatang. Namun, sampai saat ini belum menemukan kesepakatan.
"Sampai saat ini masih terus kita lakukan kordinasi dengan Ketua TAPD, Pak Sekda terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada yang sampai belum menemukan kesepakatan," kata Samsul Aswajar, Selasa, (10/09/2023).
Minggu depan lanjut Samsul, DPRD akan kembali menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersam KPU dan Bawaslu untuk membahas terkait kesepakatan berapa alokasi anggaran untuk Pilkada 2024 mendatang.
"Hari Senin mendatang akan kembali kita lakukan pembahasan soal alokasi anggaran Pilkada itu nanti, kita hadirkan TAPD, KPU dan Bawaslu," ujar Samsul.
Samsul mengakui, kemampuan anggaran daerah di APBD-P saat ini sangatlah minim hanya saja aturan dari Kemendagri mengharuskan anggaran Pilkada minimal dialokasikan sebesar 40 persen. Aturan ini wajib dipenuhi.
"Sanggup atau pun tidak sanggup Pemda harus merealisasikan dana anggaran Pilkada itu sebesar 40 Persen, sesuai dengan aturannya seperti itu dari Kemendagri," kata dia.
Usulan dari KPU senilai 28 Miliar dan Bawaslu 7 Miliar kata Samsul, masih cukup fantastis. Ia sebelumnya telah mengimbau pihak KPU agar meminimalisir lagi nilai anggaran sebab harus menyesuaikan berapa luas daerah dan berapa TPS yang mana itu juga menjadi pertimbangan untuk mengalokasikan anggaran tersebut.
"Kami sudah bicarakan kepada KPU dan Bawaslu kalau angka nilai anggaran Pilkada yang diusulkan itu masih sangatlah Fantastis. Jangan sampai daerah kita lebih besar dari Kabupaten lain yang mana anggaran lebih kecil dari kita. Sedangkan luas daerahnya juah lebih luas dari kita," kata Samsul.
Sementara sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri bernomor 900.1.9.1/5252/SJ menegaskan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran hibah pilkada sebesar 40 persen dari usulan yang diajukan.
Jika Pemda tidak bisa mengalokasikan anggaran itu maka APBD-P tercancam tidak mendapatkan nomor register dari Gubernur Bengkulu.
Reporter: Deni Aliansyah Putra