Bentrok antara petani dengan petugas pengamanan PT DPP beberapa waktu lalu. Foto: Dok
Interaktif News – Setelah melalui serangkaian proses panjang, penyidik Polres Mukomuko akhirnya resmi menetapkan dua orang security PT Daria Dharma Pratama (PT DDP) sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang petani anggota kelompok Petani Maju Bersama (PMB).
Kedua security berinisial DT dan TK ini telah dilakukan penahan dan proses hukum pasca dilakukan pemeriksaan pada Sabtu, (26/8/2023) kemarin.
Sebelumnya kedua security perusahaan tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Mukomuko Selatan, kemudian dilimpahkan ke Polres Mukomuko.
Penahanan terhadap tersangka DT dan TK ini, merupakan lanjutan dari penahanan tiga tersangka anggota Petani Maju Bersama yakni SR, AN dan RS yang juga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan.
Saman Lating, S.H., C.Me selaku kuasa hukum PMB, mengatakan, berkaitan dengan penahanan dua security PT DDP oleh pihak Polres Mukomuko, tentunya itu merupakan kewajiban dan kewenangan kepolisian untuk bekerja secara profesional.
"Perlu diketahui ada 4 Laporan Polisi atau Pengaduan terhadap security PT DDP inisial DT dan 2 laporan untuk security inisial TK. Sehingga kami akan terus memberikan support kepada Polres Mukomuko dalam menyelesaikan laporan-laporan tersebut secara profesional, agar para korban mendapatkan keadilan yang sama dimata hukum," ujar Saman Lating, Minggu (27/8/2023).
Saman Lating menambahkan, pihaknya akan terus mendukung Polres Mukomuko untuk menjadi bagian dalam proses penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Mukomuko, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus berurusan dengan hukum.
"Lambannya proses penyelesaian konflik antara petani dan PT DDP oleh pemerintah, baik Provinsi maupun Kabupaten adalah penyebab terjadinya bentrok antara keduanya," kata Saman Lating.
Sementara itu, Ketua Kanopi hijau Indonesia, Ali Akbar menyampaikan, dari informasi yang dihimpun Kanopi, tercatat setidaknya dalam kurun waktu satu tahun terakhir lebih dari 40 kali bentrok terbuka antara PT DDP dan Petani.
"Bentrok tidak hanya terjadi eks PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) dengan Petani Maju Bersama Malin Deman, tapi juga di wilayah Air Sulek dan Air Puar Desa Serami Baru dengan Petani Tanjung Sakti dan di wilayah Air Berau dengan masyarakat Desa Air Berau. Jika hal ini dibiarkan maka akan sangat mungkin akan terjadi bentrok susulan yang bermuara jatuh korban dari kedua belah pihak," ujar Ali.
Ali menegaskan, pemerintah sepertinya salah menggunakan pisau analisis resolusi konflik, bahkan ada kecenderungan bermain-main dengan konflik ini, sampai dengan sekarang setiap permintaan petani terkait legalitas tidak pernah ada titik terang.
"Serangkaian pertemuan yang juga pernah dihadiri oleh Kanopi Hijau Indonesia, secara gamblang pihak PT DDP mengungkapkan skema 4 quadran, skema ini hanya akan digunakan jika memang tidak ada legalitas yang purna dari perusahaan, sekarang ini kita tunggu aksi dari pemerintah,"pungkas Ali.
Editor: Alfridho Ade Permana