Akhirnya 40 Orang Petani Mukomuko Bebas

Petani Mukomuko

40 orang petani Mukomuko saat dibebaskan, Senin, 22 Mei 2022, Foto: Dok

Interaktif News -  40 petani sawit asal Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu resmi dibebaskan. Sebelumnya mereka ditangkap dan ditahan oleh Polres Mukomuko saat tengah panen sawit di lahan yang diklaim milik PT. Daria Dharma Pratama (DDP). 

Pembebasan terhadap 40 petani ini dilakukan pihak Polres Mukomuko melalui Restorative Justice, yang mana antara kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombe Pol Sudarno membenarkan hal itu. Dikatakan Kombes Pol Sudarno, 40 petani itu dibebaskan pada Senin malam (23/5/2022) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi. 

“Jadi kemarin 40 petani yang ditahan Polres Mukomuko dibebaskan semua melalui restorastive justice,” kata Kombes Pol Sudarno, Selasa, (24/05/22)

Lanjut Kabid Humas, pihak PT DPP bersama dengan para petani tersebut telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dan perkara ini juga terselesaikan dengan baik.

“Saat ini para petani itu sudah dibebaskan dan harapan kita kejadian seperti ini tidak terulang kembali.” Kata AKBP Sudarno. 

Diketahui, 40 petani ini dibebaskan sekira pukul 20.40WIB tadi malam, petani yang ditahan di sel tahanan sudah dikeluarkan, termasuk barang bukti berupa mobil, enggrek dan lainnya dibebaskan dan dibawa oleh masing-masing petani yang bersangkutan.

Pembebasan itu juga berkat hasil mediasi yang digelar pihak Polres Mukomuko yang dihadiri Bupati Mukomuko, FKPD, perwakilan PT DDP dan para tokoh masyarakat Kabupaten Mukomuko. Mediasi memutuskan untuk dilakukan restorative justice terhadap 40 orang yang sempat ditahan tersebut.

"Ya dengan adanya restorative justice ini iklim investasi dan juga situasi kamtibmas di Kabupaten Mukomuko semakin kondusif  dan kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali sehingga ada harmonisasi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah" Jelas Kabid Humas. 

Editor: Iman SP Noya