5 Komisioner KPU Kota Kena Sanksi, Jabatan Ketua Dicopot

KPU Kota Bengkulu

Komisioner KPU Kota Bengkulu saat menghadiri sidang putusan di DKPP Jakarta, Poto:Dok/DKPP RI

Interaktif News –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja menggelar sidang putusan perkara Nomor 263-PKE-DKPP/VIII/2019 tentang Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Komisioner KPU Kota Bengkulu, Rabu, (18/12/2019)

Sidang yang digelar di Lantai 5 Ruang Sidang DKPP Jakarta itu memutuskan 5 komisioner KPU Kota Bengkulu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.

“Sudah diputus pagi tadi, majelis  hakim menerima aduan kami dan sifatnya final dan mengikat. Informasi yang kami terima DKPP mencopot jabatan ketua KPU dan memberikan Peringatan Keras kepada ketua KPU Zaini dan sudara Debi Harianto selaku teradu II, sedangkan teradu III dan seterusnya Martawan, Romi, dan Anggi diberikan peringatan tapi selaku kuasa hukum dari pengadu kami belum menerima salinan putusan, kita tunggu saja” kata Ryendra Edwar Fransisco, SH selaku kuasa hukum dari pengadu. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majlis Hakim  Yeni Haryono itu juga memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti putusan DKPP

“…memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan, lima memrintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini” kata Yeni Haryono saat membacakan putusan sidang, dikutip dari live streaming FB sidang DKPP RI.

Diketahui, perkara ini bermula dari aduan yang dilayangkan kelompok masyarakat LSM Yasrindo yang mempersolakan pencalonan salah seorang caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 3 dari Partai Gerindra Nuzuluddin yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasisebagai caleg  karena masih berstatus sebagai sekretaris Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu. 

Aduan itu telah diputus Bawaslu Kota Bengkulu yang menyatakan bahwa caleg dari partai Gerindra tersebut melanggar persyaratan caleg karena tidak mengundurkan diri sebagai Sekretaris BMA Provinsi Bengkulu. Dimana menurut Bawaslu, kepengurusan BMA di SK-kan oleh Gubernur dan menggunakan keuangan daerah. 

Selanjutnya, atas laporan tesebut Bawaslu menjadikan sebagai temuan dan membuat rekomendasi kepada KPU Kota agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pemilu tersebut. Namun, rekomendasi Bawaslu dianulir oleh KPU Kota Bengkulu dengan cara membuat pertimbangan lain sehingga menyimpulkan Nuzuluddin tidak melakukan pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana yang direkomendasi Bawaslu.

Tindakan KPU yang menganulir rekomendasi Bawaslu tersebut dinilai melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu sehingga dilaporkan ke DKPP. Pengadu menilai KPU tidak berwenang melakukakan peninjauan ulang rekomendasi yang dibuat Bawaslu melainkan melaksanakan rekomendasi tersebut. 

Reporter: Anasril Azwar
Editor: Riki Susanto