2 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kaur

tersangka korupsi

Dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Kaur Tahun 2020, Jumat, 22 Juli 2022, Foto: Dok

Interaktif News – Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KPU Kaur Tahun Anggaran 2020, Jumat, (22/07/2022) 

Keduanya merupakan ASN di Pemda Kaur; Sunarsan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris KPU Kaur dan Ujang Nopizar selaku PPK Kabupaten Kaur. 

Sunarsan dan Ujang Nopizar diduga telah merugikan negara hingga Rp 547 juta namun angka pasti estimasi kerugian negara saat ini masih dihitung oleh penyidik Kejari Kaur. 

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Manna Bengkulu Selatan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2022.

“Bahwa tersangka dijerat dengan Pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP” tulis Kejari Kaur dalam rilis yang diterima Bengkuluinteraktif.com.

Sebelumnya penyidik pada Kejari Kaur sempat melakukan penggeledahan Kantor KPU Kaur. Penyidik nampak membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi danah hibah KPU Kaur Tahun 2020.  

Seperti diketahui Pemda Kaur pada tahun 2020 lalu mengelontorkan dana hibah lebih kurang Rp 25 M untuk membiayai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak kabupaten Kaur tahun 2022. 

Realisasi dana hibah tersebut kemudian disidik Kejari Kaur karena diduga beberapa item kegiatan dalam LPJ dana hibah dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi.  

Editor: Alfridho Ade Permana