Penyidik Kejari Seluma sita 19 hektar lahan di Keluarahan Sembayat, Kamis, 24 Oktober 2024, Foto: Dok
Interaktif News – Penyidikan kasus tukar guling laham perkantoran Pemda Seluma terus bergulir, terbaru Kejari Seluma menyita lahan di Keluarahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma, Kamis, 24 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni menyatakan, pemasangan patok dilakukan di empat titik berbeda, mencakup total luas lahan lebih dari 19 hektare. Pemasangan patok ini merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma pada tahun 2008 lalu.
"Pemasangan patok ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekitar, bahwa lahan ini masih dalam proses hukum," kata Ghufroni.
Penyitaan lahan ini kata Gufroni, bertujuan untuk menegaskan jika aset Pemkab Seluma tersebut sedang dalam proses hukum buntut dari kasus tukar guling lahan yang menyeret 4 tersangka mantan pejabat Pemda Seluma.
Gufroni berharap agar proses hukum terhadap empat tersangka dapat berlangsung secara kooperatif dan efisien."Semoga proses hukum ini dapat berjalan lancar," ujarnya.
Terpantau pada proses pemasangan patok di lahan Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dari Polres Seluma, serta dihadiri oleh pihak Kantor ATR/BPN Seluma dan Dinas Perkim Seluma
Sebelumnya Kejari Seluma telah menetapkan 4 tersangka dalam perkara ini. Keempatnya adalah Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosaniani Abidini, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tahjudin, dan Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harahap.
Reporter: Deni Aliansyah Putra