Mantan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, Foto: Dok/ANTARA

Interaktif News – Sepekan belakangan beredar flyer digital yang cukup menyita perhatian publik Bengkulu. Flyer itu bernarasi sederet ‘dosa’ mantan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dalam kebijakannya selama 10 tahun memimpin Kota Bengkulu. Didesain sedemikian rupa dengan dominasi warna coklat dan putih, flyer itu berseleweran di media sosial dan WAG. Turut pula diilustrasikan sosok pria dengan peci putih berjenggot yang merupakan ciri khas Helmi Hasan.

Flyer itu berisikan setidaknya 14 rekam jejak Helmi Hasan yang ber-frasa negatif. Adapun diantaranya; masalah SD 62 yang tak kunjung tuntas, Kasus Korupsi Program Satu Milyar Satu Kelurahan (Samisake) hingga masalah yang paling disorot wargnet “Kasus Bantuan Sosial yang menyeret banyak pejabat masuk penjara”. Masalah ini paling banyak dikomentari hingga menyinggung Helmi Hasan yang pernah menjadi tersangka bahkan sempat buron dalam kasus tersebut.

Hasil penelusuran media ini menyebutkan Helmi Hasan memang pernah menjadi tersangka korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bengkulu Tahun 2012-2013. Kasus yang merugikan negara 11,4 milyar itu terjadi pada tahun 2015 silam. Kala itu Helmi Hasan masih menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu. Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejari Bengkulu pada Selasa, 17 Maret 2015 “Benar, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana dikutip CNN Indonesia.

Usai ditetapkan sebagai tersangka Helmi Hasan selalu mangkir dari panggilan penyidik bahkan hingga 5 kali.  Kajari Bengkulu, Wito kala itu mengatakan, Helmi Hasan tidak pernah menghadiri pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka. Berbagai alasan disampaikan Helmi Hasan kata Wito diantaranya berhalangan karena sakit hingga sedang dinas luar kota.

Tidak hanya itu, sejak jadi tersangka berhembus pula kabar Helmi Hasan menghilang. Ia dikabarkan kabur ke luar negeri. Kelompok mahasiswa bahkan sempat menggelar aksi demonstrasi menutut Helmi Hasan mundur dari Wali Kota Bengkulu. Aksi gabungan mahasiswa Unihaz, Unib, IAIN itu bahkan sempat menggeledah Kantor Wali Kota Bengkulu untuk mencari Helmi Hasan. 

“Ya itu peristiwa tahun 2015, kami menggelar aksi menutut wali kota mundur. Aksi gabungan ada dari Unib, IAIN menutut Helmi Hasan mundur karena sudah 2 bulan hilang” ujar mantan Ketua Dema Unihaz, Sandi Azhari yang kala itu merupakan salah satu pentolan aksi demonstrasi desak Helmi Hasan mundur, Rabu, (18/9/24).

Selalu mangkir saat dipangggil, Penyidik Kejari Bengkulu akhirnya menetapkan Helmi Hasan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan pada Selasa, 19 Mei 2025. “Ya, dia telah ditetapkan sebagai buron karena tak memenuhi panggilan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito dikutip kompas.com.

Selain Helmi Hasan perkara korupsi Bansos Pemkot Bengkulu ini juga melibatkan banyak tersangka dari kalangan mantan pejabat Pemkot Bengkulu. Adapun diantaranya Ahmad Kanedi, Patriana Sosialinda, Sawaludin Simbolon, Irman Sawiran, Sandy Bernando dan Diansyah Putra. Namun, status tersangka mereka termasuk Helmi Hasan dibatalkan pengadilan. 

Nasib berbeda harus dialami 6 ASN Kota Bengkulu yang ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka divonis bersalah dan harus berakhir di jeruji besi. Keenamnya adalah Yadi, Nopriana, Satria Budi, Almizan, Syaferi Syarif dan Suryawan Halusi yang masing-masing divonis 1 tahun hingga 1 tahun 8 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.

Helmi Hasan memang pernah berstatus tersangka sekaligus buronan kasus korupsi. Ia terlibat dalam perkara korupsi Bansos Pemkot Bengkulu tahun 2012-2013 yang merugikan negara hingga Rp 11,4 Milyar. [sjam87]