HAN 2024, Puluhan Anak Binaan LPKA Bengkulu Dapat Remisi

Kemenkumham Bengkulu

Kanwil Kemenkumham Bengkulu serahkan SK remisi untuk puluhan anak binaan LPKA Kelas II Bengkulu, Selasa, 23 Juli 2024, Foto: Dok

Interaktif News - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional ke-40 yang jatuh pada Selasa, 23 Juli 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu gelar acara seremoni pemberian remisi atau pengurangan masa pidana bagi anak binaan di LPKA Kelas II Bengkulu. 

Acara yang berlangsung penuh khidmat ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo, para Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam kota, para tamu undangan beserta jajaran di LPKA Kelas II Bengkulu.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional tahun 2024 dan dilanjutkan dengan penyerahan SK Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Kantor Wilayah kepada para anak binaan penerima remisi dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santoso dalam sambutanya menyampaikan, pemberian remisi sejalan dengan filosofi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang sistem pemasyarakatan yaitu dalam rangka membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan.

"Setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental agar kelak dapat menjadi pribadi yang matang dan berkarakter secara intelektual maupun emosional", tambahnya.

Mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju", dan sub tema mengenai Pancasila di hati anak binaan diharapkan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaa, petugas pemasyarakatan harus dapat mengedepankan penanaman Pancasila sehingga nilai luhur yang diwariskan dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari para anak binaan.

Editor: Firzani