Guru Honorer MIN Seluma Bantah Palsukan Ijazah Demi Mendapat Tunjangan

MIN Seluma

Guru honorer MIN di Seluma, Joko Susanto, Foto: Dok

Interaktif News - Joko Susanto salah seorang guru honorer Madrasah Islam Negeri (MIN) di Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma membantah tudingan telah memalsukan data Ijazah orang lain demi mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru (TFG).

Joko mengatakan, untuk mendapatkan tunjangan fungsional guru yang dilampirkan adalah surat keterangan pernah kuliah bukan Ijazah.

"Kala itu saya masih menjalani kuliah di salah satu universitas sehingga yang saya lampirkan saat pencairan tunjangan itu surat keterangan saya kuliah, bukan Ijazah orang, lampiran itu pun diminta dari operator sekolah," kata Joko, Kamis, (29/06/2023).

Menurutnya, laporan tersebut seperti direkayasa kalau ia telah memakai ijazah atas nama Jozi demi mendapatkan tunjangan sebab saat itu syarat mendapatkan tunjangan bukannya menggunakan Ijazah namun hanya lampiran surat keterangan kuliah. Hal serupa juga dilakukan guru lain.

"Jozi itu siapa, kenal saja tidak tiba-tiba saja saya dituding memakai ijazah darinya, itu rekayasa sebab ingin mendapatkan tunjangan hanya melampirkan surat keterangan pernah kuliah, dan itu pun bukan saya saja melengkapi persyaratan tersebut, ada 3 guru seperti itu juga," ujar Joko.

Sebelumnya, salah seorang tokoh masyarakat Seluma Jon Suardi, melaporkan Joko ke Polres Seluma dengan dugaan pemalsuan ijazah. Berdasarkan laporan itu, Joko disebut telah menggunakan Ijazah orang lain atas nama Lozi Afrizon sebagai syarat untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru.

Pemalsuan tersebut kata Jon Suardi bertujuan untuk keuntungan pribadi. Ia menjelaskan, sesuai peraturan Dirjend Pendidikan Islam, Kementrian Agama Nomor 19 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian tunjangan insentif bagi guru honorer di Raudlatul Athfal salah satu syarat untuk mendapt tunjangan fungsional harus memiliki ijazah strata satu atau S1.

"Dalam peraturan sudah jelas Joko ini sudah melakukan tindakan pemalsuan data untuk kepentingan pribadi dan itu ada unsur pidana," ujar Jon Suardi pada Selasa, 27 Juni 2023

Reporter: Deni Aliansyah Putra