Gugatan Praperadilan Kasus OTT di Seluma Gugur

Praperadilan Seluma

Sidang Praperadilan kasus OTT Seluma, Rabu, 17 Mei 2023, Foto: Dok

Interaktif News – Gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka kasus OTT pungli penerbitan SK PPPK Nakes, Cucuk Wibowo dinyatakan gugur. Keputusan itu usai para pihak menggelar sidang di PN Tais, Rabu, (17/05/23)

Sidang Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Zaimi Multazim memutuskan gugatan Praperadilan yang diajukan Tersangka Cucuk Wibowo tidak dapat dilanjutkan lantaran berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke PN Tipidkor Bengkulu.

Sidang yang berlangsung sejak 09.00 WIB turut dihadiri penasihat hukum Cucuk Wibowo selaku Pemohon dan penyidik Kejari Seluma selaku Termohon. Menjelang pukul 12.00 WIB sidang sempat diskor hingga berlanjut sekira pukul 14.00 WIB.

Pihak Termohon yang diwakili Alman Noferi mengatakan, beberapa penyampaian Pemohon dalam sidang Praperadilan menyasar kepada pokok perkara di luar materi gugatan Praperadilan.

"Sidang hari ini dengan agenda jawaban dari Termohon, berhubungan sidang dapat kami bantah sehingga kami optimis gugatan pihak tim kuasa hukum Cucuk Wibowo dapat kami bantah," kata Alman Noferi disela skor sidang.

Usai gugatan dinyatakan gugurm, kuasa hukum tersangka Cucuk Wibowo, Zohri Kusnadi mengatakan, akan lebih fokus pada materi perkara di PN Tipidkor Bengkulu.

"Kita ikuti terus proses hukum dan aturan, kalau keputusan sudah dari Mahkamah Agung jadi cukup fokus saja ke pengacara Tipidkor Negeri Bengkulu," ujar Zohri.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Seluma menggelar OTT terhadap pejabat BKPSDM Seluma, CucuK Wibowo dan 9 orang PPPK Kesehatan yang tengah melakukan transaksi mahar penerbitan SK PPPK.

Reporter: Deni Aliansyah Putra