Interaktif News - Gubenur Rohidin Mersyah menekankan agar penyandang disabilitas mendapatkan peluang kerja di instansi pemerintah dan swasta.
Hal itu ditegaskannya guna menindaklanjuti UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 11 huruf (g) yang menyatakan untuk memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat didalamnya.
Kewajiban ini juga melekat pada perusahaan swasta dan BUMN yang diwajibkan memperkerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas.
“Mereka yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang disablitas juga wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya," kata Gubenur Rohidin dalam acara deklrasi pemilu damai bagi penyandang Disabilitas beberapa waktu lalu.
Untuk itu, sebagai pimpinan daerah, Gubernur Rohidin meminta Dinas Sosial agar dapat memantau implementasi undang-undang tersebut dan perlu dilakukan penekanan kepada pihak perusahaan untuk melaksanakan undang-undang tentang pekerja disabilitas.
Lanjutnya, gubernur itu adalah leader provinsi, maka harusnya apa yang disampaikan cepat ditanggapi dan diimplementasikan dengan aksi di lapangan.
Dengan begitu, dirinya meminta agar Dinas Sosial menyiapkan anggaran yang riil untuk kaum disabilitas. Sedangkan Pemerintah Provinsi telah menyediakan alat bantu bagi penyandang disabilitas seperti, kursi roda, alat batu dengar, tongkat penyangga maupun kaki palsu.
Selain itu, ungkapnya, sebagai bentuk kepedulian kepada kaum disabilitas, Pemerintah Provinsi telah membuat Disabilitas Center dan juga membentuk Mitra Masyarakat Inklusif.
Terakhir, Gubernur Rohidin menyatakan, diakhir jabatannya sebagai pimpinan daerah, dirinya merencanakan agar Balai Raya ini dibuatkan akses khusus bagi disabilitas.
Editor: Irfan Arief