Kolase tangkapan layar komentar di postingan akun Facebook Abdullah @abdullah, Foto: Dok
Interaktif News – Perdebatan di media sosial terjadi antara Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi dengan salah seorang pengguna media sosial bernama Abdullah. Tidak hanya Bupati, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini ikut terlibat dalam perdebatan itu.
Perdebatan ala netizen ini terjadi saat Abdullah membuat postingan di laman Facebook miliknya @abdullah terkait beberapa sengketa pemilihan kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan. Abdul yang diketahui berstatus mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu itu turut menyertakan beberapa dokumen.
Dalam postingannya Abdul menceritakan kronologis dugaan kecurangan pilkades di Desa Tanjung Besar dan Lubuk Ladung, Bengkulu Selatan. Poin lain yang disampaikan Abdul terkait keputusan rapat panitia pilkdes yang dipimpin langsung Wabup Bengkulu Selatan dengan keputusan akan dilakukan pilkades ulang di kedua desa tersebut. Namun, persetujuan itu dicabut lantaran tidak ada regulasi yang mengatur tentang pilkades ulang.
Diakhir postingan Abdul meng-tag Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Ombudsman, DPRD Bengkulu Selatan, RBTV Camkoha hingga Kementrian Dalam Negeri.
Postingan yang diupload pada tanggal 20 Juli 2021 itu kemudian langsung ditanggapi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. “Pilkades harus dilaksanakn secara demokratis dan Jurdil. Jk ada permaslahan dalam pelaksanaannya harus diselesaikan berdasarkan aturan yg berlaku” tulis Gubernur Rohidin Mersyah.
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi turut mengomentari. Gusnan mengingatkan Abdullah agar mempelajari lagi dokumen secara utuh dan tidak mendasarkan informasi pada kutipan media yang sepotong-sepotong. Ia juga meminta Abdul membuktikan tuduhannya.
“Ini ngomong sembarangan saja, anda harus cari fakta yang benar2 ke PMD baru ngomong, lebih baik jaga kesehatan jiwa raga, kalau bicara tidak berdasarkan FAKTA jgn dasar ngomong itu berita media sepotong2, minta data yang lengkap di PMD, pelajari Dokumen Rapat2, Aturan yg ada, Surat dari Kemendagri yang menyatakan keputusan panitia Desa itu mutlak.
Dalam aturan tidak ada penghitungan Ulang, bisa pemungutan suara ulang bila terjadi kecurangan, hayo buktikan kecurangan itu dengan berita acara keberatan saat perhitungan suara, tidak ada itu...Saya sebagai bupati tidak memutuskan, yang memutuskan itu adalah TIM KABUPATEN, Rapat pun saya tdk ikut, saya hanya mengeluarkan surat sesuai dgn hasil rapat TIM (KAPOLRES, KAJARI, DAN DIM, WABUP dan Seluruh panitia), jadi kalau tidak paham lebih baik diam dari pada berlaku pepatah bijak " MULUTMU HARIMAUMU" tulis Bupati Gusnan Mulyadi.
Komentar Bupati Gusnan kemudian ditanggapi lagi oleh Gubernur Rohdin Mersyah. Ia menuliskan ucapan terima kasih kepada Bupati Gusnan dan menyampaikan kalau aturanlah yang menjadi pedoman pihaknya dalam menjalankan pemerintahan.
“Gusnan Mulyadi Trm ksh Pak Bupati, aturanlah yg menjadi pedoman kt dalam menjalankan pemerintahan” tulis Rohidin lagi.
Abdullah pun menjawab komentar Sang Bupati, menurut dia, apa yang disampaikan di postingan tersebut sudah sesuai dengan fakta di lapangan. Dirinya mengaku sudah menemui langsung kepala BPMD Bengkulu Selatan.
“Saya sudah langsung ketemu bersama Kepala Dinas DPMD pak, saya bisa lampirkan Bukti Pernyataan Kepala DINAS PMD yang menyatakan GUGATAN 2 DESA itu Diterima” tulis Abdullah yang diketahui juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum ini.
Abdullah saat dikonfirmasi Bengkuluinteraktif.com membenarkan telah membuat postingan itu. Ia juga telah memberikan izin kepada media ini untuk mengutip.
Reporter: Iman SP Noya
Editor: Riki Susanto