Gara-gara Komentari Surat Helmi Hasan di FB, Warganet Ini Dituntut Minta Maaf

UU ITE

Komentar akun FB @muhmmadsidiq dalam postingan akun FB @dedywahyudi yang memuat SE Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, Foto:Dok/Facebook @tomiyusriya

Interaktif News - Gara-gara  komentari Surat Edaran Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yang diposting di laman Facebook @dedywahyudi salah seorang warganet pengguna media sosial Facebook dengan nama akun @muhammadsidiq disomasi oleh kuasa hukum pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam surat somasi itu, kuasa hukum pemkot Bengkulu Agustam Rachman, Helmi Suanda, Evi Elvina Dwita, Wawan  Eksanovi, Fitriansyah, Dummi Yanti, dan Adilah Tri Putra Jaya meminta orang dengan nama akun tersebut segera meminta maaf ke pemerintah Kota Bengkulu dalam tempo 1 x 24 jam. 

“Bahwa berdasarkan poin-poin yang diuraikan diatas, kami selaku kuasa hukum dari pemerintah daerah Kota Bengkulu meminta kepada Sdr. Muhammad Sidiq untuk dapat beretikad baik menyelesaikan permasalahan ini dengan menyampaikan permohonan maaf  secara tertulis kepada klien kami (Pemerintah Daerah Kota Bengkulu) paling lambat 1 x 24 jam setelah somasi ini diterima” bunyi paragrap akhir somasi yang ditandatangani Sabtu, 19 Desember 2020 itu.

Pemkot Bengkulu dalam somasinya juga mengancam akan melakukan langkah hukum berupa pelaporan tindak pidana ke kepolisian daerah Bengkulu apabila somasi itu tidak diindahkan. 

Masalah ini bermula saat SE Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Nomor 338/28/B/Kesbangpol disposting di laman FB @dedywahyudi yang diketahui milik Dedy Wahyudi yang juga Wakil Wali Kota Bengkulu. SE itu memuat tentang penghentian kegiatan yang bersifat kerumunan/keramaiain dalam rangka mengendalikan penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Kota Bengkulu. 

SE yang diposting pada Sabtu, 16 Desember 2020 itu kemudian dikomentari oleh akun FB @muhammadsidiq dengan menulis komentar “Aahhh...TA*K”. Komentar inilah yang selanjutnya disomasi oleh kuasa hukum pemerintah Kota Bengkulu.

Kuasa hukum pemkot Bengkulu menyebut komentar itu merupakan respon negatif yang berbentuk kalimat/kata-kata kotor dan umpatan yang dapat merugikan pihak pemerintah Kota Bengkulu dan merupakan pelanggaran atas UU ITE. 

“Maka dalam poin 5 diatas kami anggap memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap klien kami, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik” bunyi poin 6 somasi pemkot Bengkulu.

Pengguna akun FB @muhammadsidiq saat dikonfirmasi Bengkuluinteraktif.com via inbok FB enggan berkomentar banyak. [RS]