FK LSM Serahkan 9 Dokumen Dugaan Korupsi ke Kejati

FK LSM dan Pers Provinsi Bengkulu

Ketua FK LSM dan Pers Provinsi Bengkulu Agus Suparmin menyerahkan berkas laporan kepada Kasi B bagian Kebudayaan dan Kemasyarakatan Kejati Bengkulu Mahmuddin. Selasa, 11 Januari 2022. Foto/Dok

Interaktif News – Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK LSM dan Pers) Provinsi Bengkulu kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan hearing sekaligus menyerahkan 9 dokumen dugaan korupsi , Selasa (11/1/2022).

Kedatangan FK LSM dan Pers Provinsi Bengkulu yang diketuai Agus Suparmin dengan beberapa anggotanya diterima oleh Kasi Penerangan Hukum Shanty dan Kasi B bagian Kebudayaan dan Kemasyarakatan Mahmuddin.

Ketua FK LSM dan Pers Provinsi Bengkulu Agus Suparmin dalam kesempatan itu mengatakan tujuan mereka hearing untuk membangun komunikasi terkait laporan yang sebelumnya telah dimasukan, serta menyerahkan kembali 9 dokumen dugaan korupsi yang berada di 2 Kabupaten dan 1 laporan yang ada di Provinsi Bengkulu.

Pihaknya meminta kepada Kejati Bengkulu untuk mengusut tuntas paket proyek bermasalah yang pihaknya temukan dilapangan.

“Kami mempertanyakan laporan yang telah kami masukan sebelumnya. dan kita kembali melaporkan dugaan korupsi yang berada di 2 Kabupaten, 1 laporan dugaan korupsi yang berada di Provinsi Bengkulu,” ujar Agus.

Ia menekankan untuk laporan-laporan yang telah diserahkan ke Kejati, untuk dapat segera dilakukan penyelidikan.

“Kita berharap dengan laporan yang kita masukan ini mempermudah kinerja dari pada bapak/ibu Kejaksaan Tinggi,” kata Agus.

Kasi Penerangan Hukum Shanty mengatakan terkait laporan untuk dapat langsung disampaikan melalui Pelayanan Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Bengkulu sehingga nanti proses laporan tersebut dapat dikawal melalui mekanisme proses yang berlaku.

“Hearing hari ini kita terima, kita juga mengapresiasi kawan-kawan, terkait laporan dapat langsung disampaikan ke PTSP kita. Agar nanti laporan yang dimasukan dapat dikawal proses administrasinya,” pungkasnya.

Adapun sembilan dokumen dugaan korupsi yang diserahkan FK LSM dan Pers Provinsi Bengkulu kepada Kejati Bengkulu saat hearing yakni,

1.Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Uram (DAK Infrastruktur) oleh CV, MC
2.Dugaan Korupsi Pembangunan Poskesmas Rimbo Pangadang  oleh CV. RS
3.Dugaan Korupsi Pembagunan Jaringan Perpipaan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara oleh CV, AST
4.Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Lokal Se-Kabupaten Lebong (Hotmix)
5.Dugaan Kerugian Negara pada Paket Pengerjaan Proyek Rekontruksi Jalan Tambang Sawah – Katenong Kabupaten Lebong 
6.Dugaan Korupsi Penambahan Ruang Puskesmas Talang Leak (DAK 2021) oleh CV, DP
7.Dugaan Kerugian Negara Dalam Pengerjaan Proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Hill Kabupaten Kaur tahun 2021
8.Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Air Tik Teleu (DAK Infrastruktur dikerjakan oleh CV, PR.

Editor: Alfridho AP