DPRD Seluma Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi

dprd seluma

Rapat paripurna DPRD Seluma, Foto: Dok

Interaktif News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar rapat paripurna terkait pandangan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi tentang Peraturan Daerah (Perda) 2024 pada Selasa 4 Juni, di gedung paripurna.

Penyampaian pandangan eksekutif langsung disampaikan secara langsung oleh Bupati Seluma Erwin Octavian yang mengatakan setelah melalui kajian Perda tentang PDAM maka akan dilakukan penanaman modal terkait Badan Usaha Milik Daerah tersebut.

"Bahwa berdasarkan kajian maka dilaporkan untukmodal dasar Pemda Tirta Seluma berkah sebagaimana tercantum dalam pasal 9 raperda ini ditetapkan sebesar 50 miliar dan modal yang di setor pada saat pendirian Perundam adalah Rp 2 miliar dengan adanya Perda penyertaan modal kepada PDAM Tirta Seluma berkah Kabupaten Seluma kedepannya bisa difungsikan lagi, " sampai Bupati Erwin di depan anggota DPRD saat rapat paripurna berlangsung.

Dengan begitu, lanjut Erwin, jumlah pelanggan PDAM Tirta Seluma berkah sampai sekarang tercatat 460 pelanggan sehingga harapan kedepannya PDAM ini dapat memberikan ketersediaan da pelayanan terkait ketersediaan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Seluma yang tercatat sudah jadi pelanggan.

"Semoga PDAM ini dapat melayani secara maksimal kedepannya nanti," singkat Erwin

Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca menyampaikan, bahwa agenda paripurna kali ini

terkait penyampaian eksekutif terhadap pendapat saran dari fraksi-fraksi DPRD soal peraturan daerah yang sebelumnya sudah diusulkan dan dibahas pada tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAMPERDA).

"Agenda kali ini kita dengarkan penyampaian eksekutif terhadap pandangan fraksi terkait Perda yang sudah diusulkan dan sudah dilakukan beberapa tahapan pembahasan," sampai Nofi.

dprd seluma

Adapun penyampaian pandangan eksekutif kali ini terkait Raperda tentang pembentukan Perusahaan Daerah ( PERUMDA ) PDAM Kabupaten Seluma, lalu Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah ( PERUMDA ) PDAM Kabupaten Seluma.

Kemudian Raperda Tentang Penanaman Modal, Perizinan Insentif dan Kemudahan berinvestasi  dan Raperda Tentang Penyelenggaraan disabilitas

Selanjutnya Raperda Tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah Kabupaten seluma Tahun 2025 - 2045.

Berikut jawaban eksekutif pada agenda kali diantaranya tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten seluma tahun 2024 - 2045 yang tujuannya agar penataan ruang wilayah Kabupaten Seluma bisa terselesaikan.

Namun sebaliknya penataan tata ruang yang dilakukan Pemkab Seluma bertentangan dengan tata ruang wilayah nasional maupun tata ruang propinsi Bengkulu. 

Sedangkan target RPJPD tertuang kedalam 12 sasaran pokok, yaitu meningkatnya produktivitas daerah dengan meningkatkan industri pengolahan dan peran umkm, koperasi, dan bumd dan pemanfaatan sumber daya alam” dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Selanjutnya meningkatnya kesempatan kerja masyarakat dan meningkatnya peran ekonomi domestik dan pedesaan dalam pertumbuhan ekonomi.

 Lalu meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat dan meningkatnya kualitas pendidikan masyarakat serta Meningkatnya perlindungan sosial masyarakat.

Selanjutnya meningkatnya kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi, meningkatnya penerapan teknologi dalam tata kelola pemerintahan hingga meningkatnya kualitas pelayanan publik.

Terakhir bisa terwujudnya ekonomi makro yang stabil dan bisa berinovasi pada  daya saing daerah beserta dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan energi, air, dan pangan.

Reporter: Deni Aliansyah Putra