Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi saat diwawancara. Foto/Dok
Interaktif News – Terkait rencana perobohan View Tower yang berada di Lapangan Merdeka, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi mengingatkan Pemprov Bengkulu agar memperhatikan kajian teknisnya.
“Karena itu aset yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah, merobohkan aset tanpa prosedur itu pelanggaran hukum, artinya harus memenuhi prosedural dan apa yang menjadi pertimbangan itu dirobohkan, jadi tidak bisa dibuat-buat,” ujarnya, Senin (7/3/2022).
Sumardi menegaskan sepanjang memenuhi prosedur penghapusan aset daerah dan pertimbangan teknis maka sah-sah saja View Tower dirobohkan.
“Jadi pertimbangan teknis itu harus, PUPR harus kerja sama dengan orang berkompeten, bisa juga kerja sama dengan KJPP, Kantor Jasa Penilai Publik, ketika mereka menyatakan konstruksinya sudah tidak layak lagi, kemudian bisa diperbaiki atau bahkan dirobohkan, jadi sah-sah saja untuk dirobohkan. Kalau tidak memenuhi syarat itu bisa pidana, oleh karena itu setuju sepanjang memenuhi aset penghapusan aset daerah dan sepanjang mengikuti prosedur teknis,” tutur Sumardi.
Sementara, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan View Tower yang direncanakan untuk dirobohkan karena telah dilakukan berbagai kajian dan telaah serta melihat dari berbagai aspek, seperti kajian teknis, nilai ekonomis, azaz manfaata, dan konteks nilai budaya.
“Artinya, kebermanfaatan itu benar-benar menjadi pertimbangan utama di samping segi teknis dan ekonomisnya. Selain itu juga kita telah bermusyawarah untuk mendapatkan masukan dari tokoh-tokoh Bengkulu, BMA dan juga pelaku-pelaku sejarah di Bengkulu, agar konteks kekinian dan yang akan datang serta sosial budayanya pun akan kita kaji secara mendalam,” jelasnya.
Di sisi lain, warning line (garis peringatan) yang bertuliskan “Dilarang Masuk dan Beraktivitas di Area View Tower karena Kondisi Bangunan Berbahaya untuk Keselamatan” sudah terpasang di lapangan Merdeka Kota Bengkulu.
Hal tersebut menindaklajuti hasil kajian kelayakan untuk dilakukan pembongkaran terhadap view tower karena dianggap tak layak dan sudah membahayakan.
Pemasangan garis peringatan tersebut upaya dari Pemprov Bengkulu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi sampai proses pembongkaran dilakukan.
Menurut Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Fachriza Razie, pembongkaran tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat karena masih ada tahapan administrasi penghapusan aset yang sedang dikerjakan.
“Ini berproses. Menunggu sampai proses administrasi selesai baru dilakukan eksekusi,” jelas Fachriza.
Yang pasti, sambung Fachriza, warning line sudah terpasang untuk memberi tahu masyarakat sekitar dan pengunjung yang biasa main di Lapangan Merdeka untuk berhati-hati.
“Rencana pembongkaran view tower ini sudah lama dan melalui proses panjang, serta kajian khusus dari konsultan independen. Termasuk , telah dilakukan pengkajian aset dan konstruksi oleh pihak ketiga oleh Dinas PUPR Provinsi Bengkulu,” terangnya.
Lanjut Fachriza, ada tujuh kajian dari konsultan independen tersebut. Diantaranya, melalui analisa aturan penerbangan, analisa situs dan cagar budaya, analisa hasil FGD dengan pemuka adat dan BMA Provinsi Bengkulu, analisa konstruksi dan sipil, analisa sosial kultural, analisa keamanan serta analisa kawasan perkotaan.
“Pertimbangkan aspek kebermanfaatan, keamanan pengunjung serta masukan dari berbagai pihak, seperti dari tokoh masyarakat dan tokoh adat yang membulatkan tekat pemprov akan membongkar view tower,” tegasnya.
Sehingga nantinya, lanjut Fachriza, pembongkaran akan dilanjutkan dengan penataan ulang Lapangan Merdeka yang lebih baik sekaligus representatif bagi masyarakat Bengkulu. (Adv)