Dorong Masyarakat Berkemajuan, K3M Gelar Diskusi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Omnibus Law

Interaktif News - Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan salah satu program RUU oleh pemerintah yang diajukan ke DPR. 

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) omnibus law merupakan jawaban dari keluh kesah para pelaku usaha yang selama ini tidak bebas dalam berekspansi. Rencananya, UU omnibus law akan merevisi 1.244 pasal dari 79 UU.

Maka dari itu, omnibus law artinya adalah aturan yang disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Adapun, omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun, 11 klaster tersebut adalah 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Selain omnibus law Cipta Lapangan Kerja, pemerintah juga akan mengajukan omnibus law perpajakan. Omnibus perpajakan yang diajukan pemerintah mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Diskusi oleh K3M

Komunitas Kajian Kaum Muda (K3M) menggelar diskusi terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Diskusi digelar di Kedai Kopi Gading Cempaka, Jalan Batang Hari Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, Sabtu (1/2/2020). 

Dalam dikusi ini, K3M menghadirkan 4 narasumber yakni Ir Sudoto dari Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu, Jecky Haryanto dari  advokat, Dr Elfahmi Lubis dari akademisi UMB dan Dr Zulkarnain Dali dari Ketua PWNU Bengkulu.

Jecky dalam pandangannya memaparkan, omnibus law dalam perspektif hukum tentu akan memberi ruang diskusi dan ruang untuk menggugat bagi pihak yang tidak puas atau dirugikan dari umnibus law tersebut. 

"Dalam beberapa waktu ini banyak terdengar pro dan kontra terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, namun isu negatif atas RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah dijawab oleh pemerintah secara lengkap dengan keberpihakan kepada pekerja/buruh," kata Jecky.

Jecky menambahkan, penolakan terjadi hanya karena ada segelintir kelompok yang ingin mencari nilai tukar, padahal mereka sendiri sudah memahami sisi positif RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan tidak terdapat perubahan terhadap substansi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Ada beberapa landasan mendasar terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yaitu akademi, sosiologis dan ekologis, hal ini merupakan jawaban dalam menghadapi perkembangan zaman sehingga Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dari negara lain," sampainya.

Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu, Sudoto, mengatakan antara lain substansi Umnibus Law Cipta Lapangan Kerja menjadi pembahasan pihak pekerja/buruh antara lain, upah, proteksi, perlindungan/jaminan sosial. Pada 2020 Pemprov Bengkulu sudah menetapkan minimum provinsi dan kabupaten/kota sesuai permintaan pekerja/buruh. Penolakan terhadap  RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terjadi karena perbedaan rujukan dan bahan bacaan, namun bila materi tentang umnibus law dibaca sama maka tidak mungkin terjadi perbedaan.

"RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memberikan peluang bagi pekerja milenial, dimana upah minimum tidak boleh diturunkan, dan pihak pengusaha tidak dapat melakukan penangguhan upah, sehingga tidak ada alasan penolakan bagi seluruh pihak. Dengan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja maka upah minimum di Provinsi Bengkulu akan sejajar dengan daerah lainnya karena dinilai berdasarkan ekonomi daerah.

Sedangkan terkait isu pergantian upah minimum menjadi upah perjam adalah tidak benar, dimana upah perjam diberikan hanya untuk tenaga ahli. Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum ada maka sangat tidak masuk akal bila sudah terjadi penolakan. Maka diskusi seperti ini merupakan kegiatan positif yang dapat dijadikan contoh untuk mensosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," terang Sudoto.

Sementara itu, Dr Elfahmi Lubis mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan terobosan baru yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi Indonesia yang secara langsung berimplikasi terhadap meningkatnya lapangan kerja, serta penyederhanaan proses investasi. Penolakan atas RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terjadi karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman dari masyarakat.

"RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga bukanlah monster yang harus ditakuti karena seluruh persoalan terkait ketenagakerjaan, investasi akan mengarah terhadap kemakmuran pekerja/buruh. Isu negatif atas hilangnya upah minimum dan hak pekerja/buruh lainnya tidaklah terbukti," kata dia.

Disampaikan Ketua NU Provinsi Bengkulu, Dr Zulkarnain Dali, bahwa, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan program Presiden RI, Jokowi, guna menaikkan taraf hidup pekerja/buruh dan meningkatkan nilai investasi serta mengikis peraturan yang dinilai tumpang tindih. 

"Diharapkan melalui RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pihak pekerja/buruh tidak perlu melakukan penolakan karena hak sebagai warga negara tidak mungkin hilang," kata dia.

Ditambahkan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu, Dr Rahimandani, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan program pemerintah, dimana aturan terkait sanksi diatur jelas dan tidak terdapat persoalan seperti yang ditakutkan serta diyakini dalam waktu dekat RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan segera ditetapkan.

Diskusi dihadiri sekitar 100 orang dari elemen mahasiswa dari PMII, IMM, HMI, LSM dan wartawan. (Rls)