Panflet jadwal sidang DKPP Republik Indonesia, Minggu, 31 Agustus 2023, Foto: Dok
Interaktif News - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan Komisioner KPU Bengkulu Utara, Aris Silaswan. Informasi tersebut disampaikan DKPP melalui laman resmi Facebook pada 3 september 2023.
“Jadwal Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang dilakukan pada 4-8 September 2023” tulis DKP dalam postingannya. DKPP menjadwalkan sidang Komisioner KPU Bengkulu Utara dengan perkara Nomor: 104-PKE-DKPP/VIII/2023 akan digelar pada 8 September 2023.
Jadwal sidang tersebut turut dibenarkan, Septo Adinara yang merupakan pengadu dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU Bengkulu Utara, Aris Silaswan. Menurut Septo sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.
“Menurut jadwal yang kami terima dari staf KPP, sidang perdana 8 September 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu” kata Septo Adinara yang merupakan Ketua Umum Garda Rafflesia, Senin, (04/09/2023) malam.
Septo mengatakan, akan menghadiri sidang tersebut bersama dengan saksi dan bukti-bukti yang telah disiapkan. Saudara Aris Silaswan kata Septo diduga terlibat dalam kepengurusan salah satu partai politik peserta pemilu.
“Nanti kalau untuk materi pengaduan kami sampaikan ke teman-teman media. Sidang juga biasanya terbuka untuk umum jadi bisa diakses dan disaksikan seluruh masyarakat” kata Septo.
Ia menjelaskan, apabila pengaduan sudah masuk dalam fase persidangan di DKPP artinya telah memenuhi syarat formil pengaduan terhadap penyelenggara pemilu. Persidangan guna membuktikan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan.
“Kalu sudah masuk persidangan artinya syarat dan ketentuan pokok perkara telah terpenuhi, saksi, bukti dan lain-lain. Kalau soal nanti terbukti atau tidak ini majelis hakim DKPP yang menentukan. Kami hanya melakukan kontrol agar penyelenggara pemilu diisi oleh orang-orang yang benar-benar kridibel, jujur dan tentunya netral sebagai panitia” kata Septo.
Implikaisnya kata Septo, apabila ada penyelenggara pemilu diduga terlibat dalam partai politik maka pertaruhanya independensi KPU Bengkulu Utara yang akan menghadapi hajatan besar pemilu serentak Tahun 2024.
“Anda bayangkan kalau penyelenggaranya ternyata anggota partai, bagaimana jaminan mereka akan independen, padahal independensi itu azas penyelenggaraan pemilu dan yang paling penting kalau terlibat parpol artinya tidak memenuhi syarat sebagai calon KPU. UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas mengatakan, calon KPU tidak boleh terlibat parpol minimal 5 tahun sejak mendaftarkan diri” papar Septo.
Saudara Aris Silawan lanjut Septo, diduga masuk dalam SK DPD Golkar Bengkulu Utara Tanggal 3 Mei 2018 dan dilantik pada 14 Mei 2023. Pelantikan berlangsung di Bengkulu Utara dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris Bidang Organisasi dan Keanggotaan.
“Andai pun setelah di-SK-kan atau dilantik langsung mengundurkan diri itu belum genap 5 tahun dan saya pikir tidak mungkin usai dilantik langsung mundur. Sebaliknya, atau memang yang bersangkutan ini memang tidak mengakui terlibat parpol saat mendaftar KPU, artinya tidak jujur dan pelenggaran berat kode etik” kata Septo.
Sebelumnya Komisioner KPU Bengkulu Utara, Aris Silaswan dilaporkan Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu ke DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik. Aris diduga menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD Golkar Bengkulu Utara sebelum menjadi Komisioner KPU Bengkulu Utara. Selain terlibat partai politik, Aris juga disebut pernah menjadi relawan calon presiden pada Pemilu 2019 lalu. [***]