DKP Provinsi Bengkulu Bagikan Alat Tangkap dan Dokumen Legalitas KUB Nelayan
Interaktif Video – Guna mendorong nelayan agar mendapatkan hasil yang maksimal dan berkualitas, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Kelautan Perikanan (DKP) membagikan peralatan tangkap bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan se-Provinsi Bengkulu di halaman kantor Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Bengkulu, Senin (9/10/2023).
Selain bantuan alat tangkap, DKP Provinsi Bengkulu juga membagikan dokumen legalitas badan hukum bagi KUB nelayan di tingkat Kabupaten kota se-Provinsi Bengkulu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi mengatakan bahwa, bantuan yang diberikan di antaranya sebanyak 41 unit mesin tempel, 14 unit mesin ketinting, alat GPS dan 50 dokumen legalitas badan hukum bagi 50 KUB nelayan.
"Kita bagikan yang paling penting badan hukum ini, karena ini adalah cikal bakal nelayan untuk mendapatkan bantuan melalui dana DAK. Ketika setiap nelayan memiliki badan hukum maka berhak mendapatkan bantuan," ujar Syafriandi.
Lebih lanjut, menurutnya jika ada nelayan yang belum mendapatkan bantuan ia mengimbau agar segera melaporkan ke Dinas Kelautan Perikanan di daerah, agar segera dapat ditindaklanjuti.
Syafriandi menuturkan untuk bantuan ini digelontorkan dana sekitar Rp 1,5 miliar. dirinya berharap agar peralatan tangkap ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
"Tentunya kita harapkan dengan bantuan yang diberikan, dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan. Dan ke depan jika seluruh nelayan sudah berbadan hukum semua, bantuan dari pusat akan semakin banyak yang datang," pungkasnya.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ikut serta menyerahkan bantuan dalam kesempatan itu mengatakan, momen ini dengan satu tujuan dan harapan, agar aktivitas kegiatan nelayan di Bengkulu dalam melaut dapat semakin produktif, menghasilkan tangkapan ikan yang lebih banyak dan berkualitas.
“Sehingga kesejahteraan nelayan lebih meningkat dan kemudian peralatan yang dibagikan diharapkan dipergunakan, dirawat dan jangan pernah dijual atau dipindah tangankan,” ujar Gubernur Rohidin.
Pemerintah kata Gubernur Rohidin, memiliki target agar semua organisasi nelayan secara formal legal terdaftar dengan akta notaris (berbadan hukum). Hal ini agar program-program pembangunan dari pemerintah tersalurkan dengan baik, termasuk ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kedepan lanjut Gubernur Rohidin, bagi kelompok nelayan tradisional lain jika ada yang belum tersentuh bantuan, diminta untuk segera melapor ke Dinas Kelautan Perikanan setempat ataupun menyampaikan dalam bentuk usulan agar segera dibantu.
"Jika nantinya semua sudah terdaftar, ke depan para nelayan bisa terproteksi. Kemudian jika ada nelayan yang belum terdaftar, bisa langsung menghubungi dinas terkait agar dapat dibantu dan jika ingin mendapatkan bantuan, nelayan perlu menyampaikan usulan karena hal itu menjadi syarat mutlak agar bantuan dapat segera digelontorkan," sampainya.
Editor: Alfridho Ade Permana