Ditangkap di Jakarta, Mantan Bupati Mukomuko Lanjut Pemeriksaan di Kejati

Ditangkap di Jakarta, Mantan Bupati Mukomuko Lanjut Pemeriksaan di Kejati

Kota Bengkulu, BI-Pasca ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta siang tadi, Mantan Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus lanjut pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selasa, (17/07/2018)

Ichwan Yunus adalah buronan Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2012. Atas kasus ini kerugian Negara ditaksir mencapai 200 juta rupiah. Ichwan Yunus menyandang status DPO Kejaksaan Negeri Mukomuko sejak dua tahun lalu. 

Menurut, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Henri Nainggolan, Ichwan Yunus masih bersatatus tersangka dan ditangkap oleh Tim Khusus (Timsus) Kejaksaan ketika sedang berada di Jakarta. Setelah ditangkap Timsus Ichwan Yunus langsung diterbangkan dari Jakarta ke Bengkulu.

"Saat ini Ichwan Yunus masih menjalani pemeriksaan intensif untuk beberapa saat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, nanti akan langsung diantar ke Lapas Malabro" Terang Henri Nainggolan. 

Ichwan Yunus adalah mantan Bupati Mukomuko dua periode (2005-2014). Ichwan digantikan oleh wakilnya Chairul Huda. Ichwan Yunus pernah dinobatkan sebagai Bupati tertua Se Indonesia. Saat terakhir kali menjabat bupati, Ichwan Yunus berusia 74 Tahun. 

Reporter : Anasril Azwar
Editor : Riki Susanto