Disdikbud Belum Proses Oknum Kepsek yang Terekam Mesum

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma

Kepala Disdikbud Kabupaten Seluma Supratman,MM saat diwawancara. Senin, 29 Agustus 2022. Foto/Dok: Deni Putra

Interaktif News - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma hingga saat ini belum juga memproses oknum kepala sekolah (Kepsek) di salah satu SMPN Seluma yang diduga mesum di kompleks Masjid Agung Baitul Falihin beberapa hari lalu.

Setelah kejadian perbuatan tidak senonoh itu terekam video oleh pengurus masjid. Bahkan tak kunjung dilakukan pemanggilan secara resmi.

Kepala Disdikbud Kabupaten Seluma Supratman,MM ketika dimintai keterangan mengatakan, pihaknya masih menunggu dulu,dan akan disampaikan jika sudah dipanggil. 

Namun kata Supratman, pengurus masjid yang mengetahui persis orang di dalam video tersebut belum dimintai keterangan. 

"Untuk jadwal pemanggilan tanya kabid SMP, kendala tidak ada," kata Supratman, Senin (29/8/2022).

Berita Sebelumnya: ASN yang Mesum di Belakang Masjid Seluma Diduga Kepala Sekolah

Sementara itu, Pengurus masjid Agung Baitul Falihin menyatakan bersedia untuk menjadi saksi apabila ia ikut di panggil oleh pihak Disdikbud Seluma serta di pertemukan langsung oleh orang yang di video tersebut.

"Kalau secara kasat mata dan di pertemukan secara langsung, insyaallah bisa mengenali orang itu," kata dia.

Ditempat terpisah, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Seluma Suarto S.Pd. mengatakan turut prihatin atas kejadian yang viral tersebut, kalau memang dugaan itu benar orang didalam video adalah oknum ASN yang di duga salah satu tenaga pendidik yang sekarang menjabat sebagai kepala sekolah.

"Kalau itu memang benar, itu sangat tidak bermoral selaku umat yang beragama, apalagi dengan gaung visi misi Seluma Berbudaya dan beragama berbanding jauh terbalik," ujar Suarto saat diwawancara, Senin (29/8/2022).

Menurut Mantan Ketua PGRI Kabupaten Seluma ini, jika kalau memang benar oknum itu PNS, Ia berharap agar pihak Dinas terkait memberikan sanksi yang tegas sebagai efek jera kepada orang yang ada di video tersebut, selain itu juga akan diberlakukan sanksi Adat.

"Kalau dugaan memang benar, dari adat akan memberikan Sanksi seusai perda no 4 tahun 2014 pasal 57 ayat 2 denda adat berupa permintaan maaf kepada pihak keluarga dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan di depan lembaga adat," kata Suarto.

Diketahui, dari rekaman video yang berhasil direkam oleh pengurus Masjid Agung Falihin berdurasi 2 menit oknum ASN ini yang menggunakan seragam kopri guru. 

Kejadian tepat setelah pelantikan dan mengambilan sumpah jabatan guru PPPK tahap 2, Senin 22 Agustus 2022.

Dalam rekaman tersebut terlihat wanita yang menggunakan pakaian batik IGI biru dan jilbab biru serta rok hitam sedang melakukan adegan dengan seorang pria yang menggunakan kemeja putih dan celana cream di kompleks masjid.

Reporter: Deni Aliansyah Putra
Editor: Alfridho Ade Permana