Polres Mukomuko saat menggelar konferensi pers, Jumat, 30 September 2022. Foto/Dok
Interaktif News – Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko secara resmi menetapkan Agus Setiawan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Anak Negeri Pasar Bantal sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi program bantuan pilot inkubasi inovasi-pengembangan ekonomi lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa PDTT Tahun Anggaran 2019.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto saat menggelar konferensi pers, pada Jum’at (30/9) mengatakan, tersangka AS diamankan pihaknya di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.
Diungkapkan Kapolres, tersangka berperan aktif terhadap pekerjaan tersebut. Diketahui sebelumnya berawal pada tahun 2019, Kementerian Desa PDTT telah memberikan bantuan program PIID-PEL di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya sebesar Rp 1 Miliar.
Dana tersebut digunakan untuk pengolahan ikan Runca menjadi tepung ikan. Namun pada prosesnya, tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis operasional (PTO) serta melakukan mark-up dan pembuatan laporan fiktif yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Hal ini diperkuat dari hasil tim auditor BPKP perwakilan Bengkulu menyebutkan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 494.091.310,- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah) dengan motif ekonomi menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.
“Tersangka Agung Setiawan ditangkap di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Ia berperan aktif terhadap pekerjaan tersebut. Namun pada prosesnya, tidak berpedoman kepada petunjuk teknis operasional (PTO) serta melakukan mark-up dan pembuatan laporan fiktif yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya,” ujar AKBP Nuswanto.
Editor: Alfridho Ade Permana