Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin saat mendatangi PN Mukomuko, Senin, 27 Mei 2024, Foto: Dok
Interaktif News - Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin, ketiganya adalah petani asal Desa Tanjung Sakti, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Mereka dipaksa membayar ganti rugi Rp 3 Milyar tanggung renteng masing-masing Rp 1 Milyar. Hukuman itu berdasarkan putusan PN Mukomuko yang dikuatkan dengan putusan PT Bengkulu.
Atas putusan tersebut ketiga petani ini menajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kasasi diajukan karena ketiganya merasa hukuman tersebut tidak adil dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka pun berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
“Masih adakah keadilan dinegeri ini? karena kedua putusan pengadilan ini mencerminkan bahwa keadilan itu jauh bagi kami rakyat kecil. Hukum di Indonesia ini benar-benar tumpul ke atas dan tajam ke bawah, itu yang saat ini kami rasakan” kata Harapandi.
Sebelumnya ketiga petani ini bersengketa lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Dharia Darma Pratama (PT. DDP) Kabupaten Mukomuko. Sengketa antara petani dengan PT DDP sudah berlangsung lebih dari 3 tahun. Bermula dari keinginan para petani yang ingin menggarap lahan terlantar di sekitaran area perkebunan PT DDP.
Mereka awalanya mempertanyakan lahan terlantar tersebut kepada PT DDP dan pihak perusahaan PT.DPP menyampaikan bahwa lahan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Pengakuan bahwa lahan belum masuk HGU PT DDP tertuang dalam surat PT. DDP No: 113/DD-APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022 yang pada pokoknya PT. DDP mengakui bahwa area divisi 5 dan divisi 7 Air Pedulang Estate berada di luar HGU PT DDP.
Setelah beberapa lama petani mengelola lahan tersebut, pihak PT DDP mulai mendatangi petani dan meminta petani untuk keluar dari lahan yang telah digarap tersebut. Pihak perusahaan mengklaim lahan adalah milik mereka dengan Nomor HGU 125 namun saat diminta bukti kepemilikan HGU pihak perusahaan tidak bisa menunjukan.
Klaim ini kemudian menimbulkan konflik sehingga sering terjadi bentrok di lapangan antara karyawan perusahaan dengan petani. Konflik ini selanjutnya berujung pada gugatan PT.DPP terhadap 3 orang petani Tanjung Sakti ke PN Mukomuko dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum.
PN Mukomuko melalui keputusan Nomor:6/PDT.G/2023/PN MKM menghukum ketiga petani bersalah dengan hukuman ganti rugi Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) secara tanggung renteng masing-masing Rp.1.000.000.000. (satu milyar rupiah) dan diperkuat dengan Putusan PT Bengkulu Nomor: 8/PDT/2024/PT BGL.
Ketidakadilan inilah yang kemudian mendorong 3 petani yang digugat mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. “Hari ini kami kembali datang ke PN Mukomuko untuk menyatakan kasasi sebagai bentuk kekecewaan yang telah berkali-kali kami rasakan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Mukomuko dan Pengadalilan Tinggi Bengkulu.” kata Hardapandi, Senin (27/05/2024).
Tidak hanya Petani Tanjung Sakti, PT DDP juga berkonflik di beberapa wilayah lain dengan masyarakat diantaranya, Petani Maju Bersama di Kecamatan Malin Deman dan Koalisi Masyarakat Sipil Kecamatan Air Berau yang dalam kasusnya hampir sama yaitu ketidakpastian kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT DDP.
Editor: Iman SP Noya