Baznas Kabupaten Seluma, Foto: Dok
Interaktif News - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Seluma akan siap mengikuti rangkaian proses hukum terkait laporan masyarakat ke pihak kepolisian atas dugaan penyelewengan dana zakat infaq iuran dari PNS.
"Bila nanti mendapat panggilan dari penyidik, kita siap menerangkan dan memberikan data yang diminta pihak kepolisian. Kita siap ikuti prosesnya," kata ketua BAZNAS Seluma, Andi Sunarto saat dikonfirmasi melalui via telpon pada Selasa (10/9/2024).
Andi menjelaskan dasar penghimpunan dana zakat ASN di lingkungan Pemkab Seluma ini adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 , PP Nomor 14 tahun 2014 , Perda Nomor 24 tahun 2019, Inpres Nomor 3 tahun 2014 serta Surat Edaran (SE) Bupati Seluma tahun 2021.
"Setiap dana yang disetorkan ke Baznas itu disebut sebagai dana infaq dan shodaqoh dari PNS. Kewajiban itupun tertuang dalam aturan syar'i yang dana direalisasikan atau didistribusikan kepada 8 asnaf, " ungkap Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan yang dimaksud 8 asnaf itu terdiri dari fakir atau orang tidak mampu yakni seperti pengangguran, miskin, mualaf, budak, orang yang berhutang, berjihad dan anak jalanan.
Seluruh realisasi dana infaq itupun dituangkan juga dalam rencana kerja anggaran (RKA) yang kemudian disampaikan kepada Baznas RI melalui Baznas Provinsi Bengkulu.
"RKA ini telah disetujui oleh Baznas RI," ujarnya.
Sebulan Dana Baznas Terkumpul Rp 167 Juta
Andi juga menjelaskan terkait besaran dana yang berhasil dihimpun dari zakat infaq dan shodaqoh dari kalangan ASN di lingkungan Pemkab Seluma. Sebulan terhimpun iuran itu berjumlah Rp 167 Juta.
"Dana inilah yang kami kelola dan realisasikan ke yang berhak menerima sesuai asnaf delapan tersebut," imbuhnya.
Andi menyebutkan bahwa setiap laporan realisasi dana juga disampaikan ke Baznas Provinsi Bengkulu yang kemudian ditembuskan kepada Bupati Seluma. Anggaran yang dikelola pihaknya juga dilakukan audit secara langsung oleh tim dari auditor dari Bandar Lampung.
"Tidak ada permasalahan terkait karen semuanya telah dilaksanakan sesuai juknis dan aturannya," sampai Andi Sunarto.
Terpisah Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim Iptu Frengky Sirait mengatakan untuk proses laporan dugaan penyalahgunaan dana Baznas saat ini pihaknya masih akan meminta keterangan dari pelapor.
"Besok (11/9/2024) pelapor kita undang untuk memberikan keterangan terkait laporannya. Setelah itu kita lakukan pendalaman untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Kasatreskrim.
Reporter: Deni Aliansyah Putra